Polisi Bebaskan Artis TA dengan Tarif Kencan Rp75 Juta
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Usai menjalankan menjalani serangkaian pemeriksaan, artis sekaligus selebgram, TA yang terlibat dalam kasus prostitusi online dibebaskan Ditreskrimsus Polda Jabar.
Dilansir dari Suara.com, artis TA diperbolehkan pulang karena dinyatakan sebagai korban prostitusi. Sebelumnya perempuan yang juga disebut-sebut sebagai model itu ditangkap bersama lelaki hidung belang di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/12/2020).
"Untuk korban berinisial TA, sudah kami pulangkan, kemarin. Sekira pukul 18.00 WIB," kata Kasudit V, Kompol Reonald TS Simanjuntak, saat dihubungi SuaraJabar.id, Minggu (20/12/2020).
Reonald memaparkan, pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut dengan memeriksa tiga pelaku lain yang lebih dulu ditangkap.
Pengembangan itu dilakukan untuk mengungkap jaringan bisnis esek-esek. Para pelaku diketahui masuk dalam jaringan prostitusi online terbesar di Indonesia.
"Lainnya masih kita dalami. Mohon waktunya, nanti kita akan sampaikan kelanjutannya kepada teman-teman," pungkasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui tarif TA untuk memberikan pelayanan jasa esek-esek, cukup fantastis.
"Untuk TA ini yang kita dapatkan keterangan Rp75 juta satu hari kencan," ucapnya.
Jaringan mucikari artis TA ini, sudah menjalankan bisnisnya cukup lama. Mereka para mucikari itu mendapat 10 persen dari harga para wanita yang melayani jasa esek-esek.
"Mereka sudah lama ya, mereka sudah melakukan kegiatan ini sejak tahun 2016 kurang lebih empat tahun, mereka sudah lakukan kegiatan ini dan dalam empat tahun sudah punya jaringan yang luas," katanya.
Reporter: bbn/net