Pangdam IX Udayana dan Kapolda Bali Diminta Tindak Tegas Pelanggar Jam Malam
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gubernur Bali Wayan Koster meminta Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali untuk membantu pemerintah daerah dalam pengawasan dan penindakan terhadap penegakan jam malam yang mulai diberlakukan pada Rabu (30/12/2020) malam ini.
Hal ini terungkap dalam Surat yang diterbitkan Gubernur Bali Wayan Koster yang juga selaku Ketua Satgas Covid-19 provinsi Bali No 880/SatgasCovid19/XII/2020 tentang pengendalian aktivitas masyarakat ditujukan kepada Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali dan Bupati/Wali Kota se-Bali.
Surat yang ditandatangani per 29 Desember 2020 tersebut disebutkan dalam rangka mengurangi risiko lonjakan kasus Covid-19 pada Liburan Tahun Baru 2021, Gubernur Koster meminta Bupati/Wali Kota se-Bali untuk melakukan pengendalian aktivitas masyarakat melalui pembatasan jam malam maksimal pukul 23.00 WITA.
Pembatasan jam malam ini dilaksanakan mulai tanggal 30 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021.
Reporter: bbn/tim