Polsek Gianyar Sosialisasi SKB Pelarangan FPI
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Pemerintah resmi membubarkan dan menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. Pembubaran itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam menteri dan pimpinan lembaga.
Menindaklanjuti Hal tersebut Polsek Gianyar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Gianyar Aiptu I Gusti Ngurah Gede bersama Babinsa Sertu I Gusti Ketut Rambat melaksanakan Sosialisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) di Mesjid Agung Al' Ala Gianyar, Jumat (1/1/2021).
Kegiatan Sosialisasi dilaksanakan sebelum kegiatan Sholat Jumat didampingi oleh Pengurus Mesjid Agung Al' Ala Gianyar.
Sementara itu Kapolsek Gianyar Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, S.H., M.H. menyatakan bakal menegakkan aturan sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama mengenai pelarangan kegiatan, simbol dan atribut Front Pembela Islam (FPI).
"Kami selaku aparat keamanan akan menegakan SKB sebagai bentuk dukungan terhadap Pemerintah dalam menciptakan situasi kamtibmas kondusif" tegas Kompol Yudistira.
"Tentunya Polri sebagai pemelihara keamanan dan penjaga masyarakat, Polri juga sebagai penegak hukum. Polri juga sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat," lanjutnya.
"Kami meminta masyarakat melaporkan kepada aparat penegak hukum bila melihat atribut serta aktivitas Front Pembela Islam (FPI)," pungkasnya.
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
