Pihak Polresta Denpasar Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Ditunda
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sidang Praperadilan yang dilayangkan pihak pemohon Anak Agung Gede Mahendra soal adanya dugaan pelanggaran prosedur penangkapan dan penggeledahan serta penyitaan barang bukti yang dilakukan Polresta Denpasar di Villa Kayumas, Kuta Utara, Badung pada 18 Desember 2020, lalu batal digelar di PN Denpasar.
Pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang diketuai I Wayan Sukra Dana,SH.MH., menunda sidang praperadilan yang dijadwalkan Senin (18/1) karena pihak termohon dari Kepolisian Resort Kota (Polresta) Denpasar tidak datang memenuhi panggilan PN Denpasar.
Saat dikonfirmasi usai sidang, Humas PN Denpasar I Made Pasek mengatakan, sidang pertama praperadilan perkara nomor no.1/pid.pra/2021/PN.Dps tersebut ditunda dan dipastikan bisa dilangsungkan, Senin (25/1).
"Berdasarkan keterangan hakim yang menunda sidang, saya dapat info hal ini dilakukan karena pihak termohon tidak hadir dalam sidang dan diminta hadir pekan depan," ucap Made Pasek.
Terkait apa alasan pihak termohon (kepolisian) tidak memenuhi panggilan PN Denpasar, Pasek menerangkan tidak mengetahui kenapa pihak termohon tidak datang ke PN Denpasar.
"Tadi pihak pemohon hadir ke PN didampingi kuasanya, tapi untuk alasan termohon tidak hadir, saya kurang tahu kenapa," ucap Made Pasek.
Diterangkan Pasek, dalam pra peradilan nanti yang akan dibahas dalam sidang bukan ke pokok perkara, namun bagaimana prosedural yang dilakukan pihak kepolisian yang dilaporkan.
"Jadi dalam sidang nanti yang diperiksa bukan pokok perkara, namun bagaimana prosedur yang dilakukan oleh pihak kepolisian," ucapnya.
Sebelumnya kuasa hukum dari pihak pemohon, I Wayan Adimawan melayangkan gugatan pra peradilan ke PN Denpasar pada 11 Januari 2021, terkait dugaan pelanggaran prosedur penangkapan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan Polresta Denpasar di Villa Kayumas, Kuta Utara, Badung pada Desember 2020, pada 18 Desember 2020, yang bertentangan aturan hukum.
"Kami menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon berkaitan pemeriksaan, penyidikan dan penetapan penyitaan barang atas diri pemohon oleh termohon karena bertentangan dengan aturan hukum," katanya sesuai kutipan surat permohonan pra peradilan.
Pihaknya juga meminta termohon untuk menghentikan penyidikan atas perintah penyidikan kepada pemohon berdasarkan Pasal 75 Ayat (1,2 dan 3) jo Pasal 76 Ayat 1 dan 2 KUHAP.
"Kami meminta pemulihan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," ucapnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah pihak Polresta Denpasar, melalui Kasubag Humas IPTU Ketut Sukadi belum dapat banyak berkomentar terkait hal ini. "Sampai saat ini data tentang kasus ini belum masuk ke humas," tutupnya
Reporter: bbn/maw