Diberi Upah Rp2 Juta, Tukang Tempel Sabu Dituntut 12 Tahun Penjara
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pria 32 tahun kelahiran Denpasar bernama Ahmad Alifin Hidayat hanya terlihat terdiam saat Jaksa dari Kejari Denpasar menuntutnya hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
Dia yang didampingi Posbakum Peradi Denpasar secara Virtual mengajukan pembelaan secara tertulis karena dirasa hukuman yang diajukan oleh Jaksa Gusti Ayu Surya Yunita,SH dinilai terlalu tinggi.
Jaksa Yunita, menilai perbuatan terdakwa telah sesuai sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI.No.35 tahun 2009, terkait kepemilikan barang bukti narkotika yang dikuasai terdakwa berupa sabu berat bersih 51,34 gram dan 15 butir pil ekstasi.
"Menuntut hukuman terhadap terdakwa selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp.1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dapat digantikan dengan penjara selama 2 bulan," baca Jaksa yang didengarkan Hakim Ketua IGN Putra Atmaja,SH.MH di PN Denpasar.
Untuk diketahui, terdakwa ditangkap di Jalan Mahendradatta, Padangsambian Klod, Denpasar, Sabtu, 17 Oktober 2020 sekitar pukul 20.15 WITA saat sedang melakukan tempelan. Selanjutnya oleh petugas dari Polresta Denpasar digiring ke alamat tinggalnya.
Dalam kamar kos terdakwa, di Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar Selatan, Polisi mendapatkan 15 butir pil ekstasi yang beratnya 6,69 gram netto dan sejumlah paket sabu yang berat total 51,34 gram netto.
Terdakwa mengaku selama ini hanya mendapat perintah untuk memecah dan melakukan tempelan. Dalam menjalankan tugasnya selama ini, telah menerima upah sebesar Rp.2 juta.
Reporter: bbn/maw