Apa Itu P-Flour Fori, Jenis Narkoba Baru yang Dikonsumsi Selebgram S?
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Selegram cantik asal Jakarta berinisial S (23) ditangkap saat sedang pesta narkoba jenis baru yang berbahaya yakni P-Flour Fori di sebuah villa di Jalan Batubelig, Badung, Rabu (6/1/2021).
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan narkoba jenis P-Flour Fori merupakan narkoba yang terdaftar dalam Kementerian Kesehatan dengam nomot 138. Dimana narkoba jenis ini sangat berbahaya bila dikonsumsi berbeda dari jenis narkoba lainnya.
"Efek dari narkoba ini lebih berbahaya dari jenis narkoba lainnya," tegasnya, Senin (25/1/2021). Lebih jauh, apa itu jenis narkoba P-Flouro Fori? Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, P-Fluor Fori merupakan daftar narkotika golongan I.
Rantai ilmiah narkotika itu adalah 4‘-fluoro-N-(1-fenetil-4piperidil) propionanilida. Dilansir dari situs laboratorium.bnn.go.id, narkotika itu jenisnya adalah synthetic canabinoid. Bentuk narkotika itu berupa kaplet dan butiran bulat. Efek dari mengonsumsi obat haram itu adalah halusinogen dan efek cannabionid toxic. Aviatus mengatakan S membeli obat itu dari dari seorang yang biasa dipanggil 'bli'. Dia membeli satu butirnya Rp 650 ribu.
Reporter: bbn/net