Tempel Sabu Dekat Pos Polisi, Kurir Narkoba Divonis 11 Tahun
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pandu, terdakwa berusia 30 tahun asal Desa Pasiripis, Kecamatan Surade, Sukabumi, Jawa Barat, dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun karena terbukti bersalah mengusai serta menjadi perantara narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Majelis hakim yang diketuai Ketut Kimiarsa,SH.,MH menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum tentang narkotika. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Pandu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp. 800 juta, subsider tiga bulan penjara," ketok palu hakim secara virtual di PN Denpasar.
Kendati hukuman yang diputuskan hanya mengurangi satu tahun dari tuntutan JPU, baik terdakwa maupun Jaksa Putu Widyaningsih,SH menerima ketok palu hakim.
Untuk diketahui terdakwa Pandu ditangkap dekat dengan pos polisi, Jalan Muwardi, Denpasar Timur, Jumat, 18 September 2020, sekira Pukul 05.00 WITA. Petugas mengamankan 5 buah plastik klip berisi 16 butir tablet warna hijau narkotik jenis ekstasi seberat 4,98 gram netto.
"Selain itu, dari tangan terdakwa juga diamankan 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,19 gram," Sebut Jaksa dari Kejari Denpasar ini.
Reporter: bbn/maw