Dugaan Suket Rapid Antigen Palsu di Padangbai, 3 Pelaku Ditangkap
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Petugas piket kesehatan yang berjaga di kawasan Pelabuhan Padangbai melaporkan seorang calon penumpang inisial BS (49) asal Lotim atas dugaan menggunakan surat keterangan rapid antigen palsu.
Seijin Kapolres Karangasem, Kasat Reskrim Polres Karangasem, IPTU Aris Setiyanto saat dihubungi pada Rabu, (17/02/2021) menjelaskan, ada tiga orang pelaku yang diamankan dalam kasus dugaan surat keterangan atau Suket palsu Rapid Antigen tersebut.
Ketiga pelaku yang diamankan diantaranya, inisial BS (49) asal Kembang Kuning, Desa Banjar Sari, Kecamatan Labuan Haji, Lotim selaku pengguna suket hasil rapid antigen palsu, Inisial SHT (35) alamat Kecicang, Desa Bungaya Kangin, Bebandem, Karangasem, yang berperan sebagai pembuat suket hasil tes rapid antigen dan inisial NW (31) asal Kecicang juga yang berperan sebagai penghubung antara pengguna dan pembuat suket palsu tersebut.
Sebelum ketiga pelaku diamankan, awalnya pada Selasa (16/02/2021), sebanyak 6 orang petugas kesehatan bertugas piket di Pelabuhan Padangbai. Sekitar pukul 13.30 WITA, datang pelaku BS dengan mengendarai sepeda motor. Seperti biasa petugas kesehatan melakukan pemeriksaan untuk memvalidasi surat keterangan rapid test antigen yang dibawa oleh setiap calon penumpang.
Disana salah satu petugas kesehatan menemukan kejanggalan, karena surat keterangan yang dibawa oleh BS berisi cap atau tanda tangan yang diduga hasil scan. Disana BS langsung dicerca sejumlah pertanyaan seperti lokasi tempat melalukan pemeriksaan rapid antigen.
Disini petugas semakin curiga, karena BS mengaku melakukan pemeriksaan di wilayah Amlapura, sedangkan klinik yang tertera di surat keterangan dimaksud tidak ada di wilayah Karangasem.
Tak hanya itu, kepada petugas BS juga mengaku yang diperiksa adalah darahnya, padahal di dalam surat yang dibawa menyatakan antigen swab tes sarcov 2. Disana petugas langsung menunjukkan perbedaan antara pengakuan dengan data yang ada di dalam surat.
Setelah ditunjukkan akhirnya BS tak mampu mengelak lagi dan mengakui bahwa tidak pernah melakukan pemeriksaan sedangkan surat yang dibawanya tersebut diperolehnya dari seseorang di daerah kecicang karangasem. Dengan kecurigaan tersebut, petugas piket kemudian melapor kepada koordinator kantor kesehatan Padangbai.
Disana koordinator langsung memberikan petunjuk untuk melapor ke Polres Karangasem.
"Ya benar, ada kasus dugaan Suket Rapid Antigen Palsu, pelaku sudah diamankan dan saat ini masih dalam pengembangan," kata Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP Aris Setyanto.
Apabila nantinya para pelaku ini terbukti melalukan pemalsuan suket, masing - masing akan dikenakan pasal berlapis, untuk pelaku BS selaku pengguna suket pasal disangkakan yaitu pasal 263 ayat 2 KUHP dan atau pasal 268 ayat 2 KUHP dan atau pasal 93 Jo pasal 9 ayat 1 UU no 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan atau pasal 14 UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
Pelaku SHT yang berperan sebagai pembuat suket hasil tes rapid antigen disangkakan dengan pasal 263 ayat 1 KUHP dan atau pasal 268 ayat 1 KUHP dan atau pasal 93 JO pasal 9 ayat 1 uud no 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan atau pasal 14 uud no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
Ketiga pelaku yaitu NW yang berperan sebagai penghubung antara pengguna dan pembuat suket palsu tersebut disangkakan dengan pasal 263 ayat 1dam ayat 2 KUHP dan atau pasal 268 ayat 1 dan 2 KUHP JO pasal 56 ke 1 dan 2 KUHP dan atau pasal 93 JO pasal 9 ayat 1 uud no 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan atau pasal 14 uud no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
Adapaun barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp.50 ribu, 1 lembar suket hasil tes rapid antigen yang diduga palsu atas nama BS. 1 lembar hasil rapid anti gen asli atas nama SHT beserta 3 buah HP milik masing - masing pelaku.
Reporter: bbn/krs