search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasus Dokter Palsu, Bibir dan Payudara Pasien Dibikin Bengkak
Selasa, 23 Februari 2021, 16:50 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Kasus Dokter Palsu, Bibir dan Payudara Pasien Dibikin Bengkak

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dokter kecantikan palsu berinisial SW alias Y. Dia tercatat telah melayani pasiennya hingga ke wilayah Aceh.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Y ialah seorang wanita selaku pemilik klinik kecantikan ilegal bernama Zevmine Skin Care yang telah beroperasi selama empat tahun di ruko Zam-zam, Jalan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur.

Selain melayani pasiennya di klinik tersebut, Y juga menerima panggilan pasien hingga ke luar kota.

"Bukan cuma di Jakarta saja, sampai ke Aceh. Tapi lebih sering di daerah Jawa Barat; Bandung," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/2/2021).

Kepada calon pasiennya Y mengaku sebagai dokter. Beberapa tindakan medis yang ditawarkan kepada pasiennya di antaranya; suntik botox, suntik filler hingga tanam benang.

"Padahal dia sama sekali tidak memiliki ijazah kedokteran, dia dapat belajar karena pernah bekerja menjadi perawat (di klinik kecantikan)," ungkap Yusri.

Sejauh ini, Yusri menyebut ada dua korban akibat tindak medis dokter kecantikan palsu Y yang telah melapor. Kedua korban masing-masing mengalami pembengkakan pada bagian payudara dan bibir akibat malapraktik dari dokter palsu tersebut.

"Sebelum Covid-19 itu rata-rata pasien yang datang 100 orang per bulan, tapi di situasi pandemi ini agak berkurang sekitar 30 orang. Harga tertinggi Rp9,5 juta dari tarifnya," beber Yusri.

Kekinian Y pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Dia dijerat dengan Pasal 77 Juncto Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 Juncto Pasal 73 Ayat (2) Undang Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.(sumber: suara.com)
 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami