Bocah Perempuan 10 Tahun Tewas, Diduga Korban Perkosaan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
Seorang bocah perempuan berinisial A (10 tahun) warga Kelurahan Dara, Kecamatan Paruga, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat meninggal dunia, setelah dilarikan ke ruang IGD Puskesmas Paruga sekitar pukul 11.25 WITA, Rabu (24/2).
Hasil pemeriksaan dokter, selain demam dan muntah darah, ada luka robek tidak beraturan pada selaput dara bocah malang ini, serta luka lebam pada lubang anusnya. Diduga A mengalami kekerasan seksual alias diperkosa oleh seseorang yang kini masih dalam penyelidikan polisi.
Awalnya korban dilarikan oleh bibinya, Jaitun karena mengalami sakit demam serta muntah darah. Saat itu korban langsung ditangani oleh dr Soraya. Namun selang setengah jam kemudian, nyawa korban tidak tertolong. Korban meninggal dunia di Puskesmas Paruga.
Kapolres Bima Kota melalui Kasubbag Humas, Ipda Ridwan mengatakan, dari keterangan dr Soraya yang menangani korban, selain mengalami demam, di tubuh korban juga terdapat robekan pada selaput darah dan vagina serta lebam pada lubang anus.
Mendapat laporan itu, sekitar pukul. 14.00 WITA Tim Inafis Polres Bima Kota tiba di Puskesmas Paruga untuk melakukan identifikasi terhadap korban.
“Setelah dilakukan identifikasi jenazah, korban dipulangkan ke kediamannya untuk di makamkan sekitar pukul 15.24 Wita,” kata IPDA Ridwan.
Ipda Ridwan menjelaskan, awalnya korban tinggal bersama orang tuanya Asni di Kelurahan Dara. Namun dalam seminggu terakhir, korban tinggal berpindah di rumah pamannya DD alias Juragan di RT.04/RW.02, Kelurahan Dara.
“Alasan korban tinggal berpindah karena orang tuanya berangkat ke Malaysia untuk menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW),” jelasnya.
Ditambahkan Ipda Ridwan, atas kejadian itu keluarga korban telah melaporkannya ke Polres Bima Kota untuk diproses secara hukum dan pihak korban bersedia untuk membongkar kembali makam korban apabila diperlukan untuk diotopsi.
“Peristiwa itu telah dilaporkan ke Polres Bima Kota dengan nomor aduan/K/114/II/2021/NTB/Res Bima Kota dan keluarga bersedia membongkar makam apabila diperlukan untuk otopsi guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Ridwan.
Reporter: bbn/lom