search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polres Badung Tindaklanjuti Kebijakan Kapolri Soal UU ITE dan Mafia Tanah
Kamis, 25 Februari 2021, 22:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, S.I.K., pada Kamis (25/2/2021), menggelar rapat bersama jajaran Satuan Reskrim-Narkoba dan jajaran Polsek jajaran guna menindaklanjuti kebijakan Kapolri Jendral Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si, tentang Undang undang ITE yang masuk dalam ranah pidana. 

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut yakni Kasatreskrim AKP Laorens Rajamangapul Haselo, S.I.K., S.H, Kasatresnarkoba AKP I Wayan Sujana, S.H., M.H dan seluruh perwira dari satreskrim dan satresnarkoba Polres Badung beserta Polsek Jajaran. 

Kapolres Badung AKBP Robi menyebutkan kebijakan Kapolri terkait UU ITE dan perkara mafia tanah perlu segera mendapat atensi. Karenanya, dia pun berharap anggotanya bekerja secara profesional dalam menangani setiap perkara kasus mafia tanah. Dengan mempertimbangkan segala aspek kasus, dari mulai model kerjasama hingga soal pinjam meminjam uang. 

Begitu pula dengan kasus narkoba. Perwira melati dua di pundak itu mengatakan tidak akan segan-segan memberikan hukuman tegas ke anggotanya yang ketahuan sebagai pengguna atau pun pengedar narkoba. 

"Ancamannya jelas, langsung di PTDH," tegas mantan Kasubbdit Gakkum Ditlantas Polda Bali. 

Di hadapan puluhan anggotanya, Kapolres Roby mengucapkan terima kasih kepada penyidik satreskrim-satnarkoba yang telah bekerja keras dan sudah berjalan dengan baik. 

"Proses hukum tidak ada lagi istilah tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Bagi saya nilai 80% terhadap kinerja rekan-rekan tidaklah berlebihan, pertahankan itu," pintanya.

Kapolres mengingatkan kembali soal kasus mafia tanah. Apabila nantinya ada laporan dari masyarakat supaya dikaji terlebih dahulu dan digelar perkaranya. Sebab, kasus mafia tanah ini sejalan dengan penanganan kasus ITE dan penyidik harus berhati-hati. 

"Penyidik harus berhati-hati dalam penanganan perkara tersebut, bekerjalah secara profesional," terangnya. 

Terkait penekananan kasus dengan mengedepankan Restoratif Justice, penyidik juga diharapkan memiliki rasa keadilan, dan penanganannya harus tetap sama. Terlebih, masyarakat juga harus memiliki rasa keadilan dan bukan hanya dirasakan oleh pihak-pihak yang bersengketa. 

"Mari kita sama-sama berdiri di atas kebenaran dan keadilan. Buktikan kita mampu dan bisa melaksanakan perintah pimpinan dengan baik dan benar," tegas Kapolres Roby. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami