Seorang Remaja Sebar Video Syur Lama Eks Pacar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Polisi meringkus seorang remaja bernama Andro alias Edwin (17) di Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT karena telah menyebarkan video syur SW yang merupakan mantan kekasihnya.
Dikutip Digtara.com--media jaringan Suara.com, Edwin sempat mengintimidasi korban SW dengan meminta foto dan video porno terbaru SW. Lantaran permintaan tak dipenuhi, remaja itu lalu menyebarkan foto dan video lama SW ke media sosial.
Kasus ini dtangani Polres Sumba Barat sesuai laporan polisi nomor LP/B/36/II/RES.1.19./2021/SPKT, tanggal 28 Februari 2021
Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto mengatakan awalnya tersangka yang tinggal di Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT dan SW berpacaran. Korban SW dan keluarganya kemudian pindah ke Kabupaten Sumba Barat.
“Saat masih pacaran, keduanya sempat berhubungan badan dan sempat divideokan,” kata Iwan, Rabu (3/3/2021).
Korban SW juga beberapa kali mengirimkan foto dan video dirinya yang bermuatan pornografi kepada tersangka melalui WhatsApp sebagai bentuk rasa sayang selama berpacaran.
Hubungan Renggang
Pasca korban dan keluarga pindah ke Kabupaten Sumba Barat, hubungan AN dan SW renggang. Saat itulah Edwin lalu melakukan pemerasan dengan cara memviralkan atau menyebar video kepada pihak keluarga korban.
Aksi ini dilakukan tersangka setelah hubungannya dengan SW renggang. SW juga akhirnya memutuskan hubungan pacarannya dengan tersangka.
AN pun diduga merasa sakit hati dan langsung menyebarkan video bermuatan pornografi SW tersebut kepada beberapa kerabat SW via Whatsapp.
AN juga mengancam SW apabila tidak mengirim foto dan video pornografi terbaru maka video SW akan disebarkan kepada keluarga dan sejumlah kerabat SW.
“Pelaku menyebarkan video tersebut dan pihak keluarga korban keberatan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Polres Sumba Barat,” ujar Kapolres.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Sumba Barat, diketahui oknum yang ada dalam video tersebut adalah SW sesuai pengakuan korban.
Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, penyidik Polres Sumba Barat menetapkan AN sebagai tersangka dalam kasus ITE (video dan foto bermuatan unsur pornografi).
Berkaitan dengan AN yang saat ini berada di Kabupaten Manggarai maka Polres Sumba Barat meminta bantuan Polres Manggarai untuk mengamankan AN dan kemudian dijemput untuk di lakukan penahanan oleh Unit Tipidter Polres Sumba Barat.
Akibat perbuatan itu, AN dijerat pasal 27 ayat (1) dan (4) jo pasal 45 ayat (1) dan (4) dari undang-undang nomor 11 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan serta memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 juta,” tandas Kapolres Sumba Barat.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net