search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pemerkosa dan Pembunuh Bocah SD Dituntut Penjara Seumur Hidup
Kamis, 11 Maret 2021, 15:50 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Kasus pemerkosaan disertai pembunuhan di Kelurahan Tanjung Kota Bima dengan terdakwa Pedilius Asman pada Mei 2020 lalu, kini memasuki tahap penuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bima menuntut terdakwa Asman dengan pidana penjara seumur hidup. Tuntutan itu dibacakan di hadapan Ketua Majelis Hakim Haris Tewa didampingi hakim anggota Frans Kornelisen dan Horas Cairo Purba, Rabu (10/3).

“Terdakwa dituntut seumur hidup,” tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Dedi Irawan.

Terdakwa melanggar pasal 81 ayat (5) UU Nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dalam tuntutan JPU diuraikan, bocah perempuan 10 tahun yang masih duduk di kelas tiga SD ditemukan sudah tak bernyawa di kos orang tuanya di Kelurahan Tanjung, Kota Bima. Saat ditemukan korban dalam keadaan tergantung di tali jemuran. Sementara kaki korban menyentuh lantai.

Adik korban melihat semua peristiwa yang dialami kakaknya. Saat itu adik korban sedang tidur bersama korban di atas kasur dan terbangun karena mendengar suara yang menggangu tidurnya. Saat bangun, dia melihat kakaknya sedang diperkosa oleh Asman, tetangga tempat korban dan orang tuanya kos.

Setelah diperkosa, Asman mengambil bantal dan menyekap korban hingga meninggal. Selain itu, adik korban juga melihat proses kakaknya digantung oleh Asman. Karena takut, adik korban yang merupakan saksi kunci ini menangis setelah tersangka meninggalkan kamar kos. 

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami