search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Curi Kulkas, Karyawan Toko Diciduk Polisi
Senin, 15 Maret 2021, 19:45 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Seorang karyawan toko berinisial SL (18 tahun) digelandang Tim Puma Polres Dompu, setelah dilaporkan oleh bosnya sendiri. 

Pasalnya, SL diduga mencuri satu unit kulkas di toko tempat ia bekerja di Dusun Samada, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu. SL diamankan Tim Puma sekitar pukul 10.00 WITA, Jumat (12/3). 

Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah menerangkan, kronologis kejadian itu bermula ketika bosnya Muhammad Fadhel (22 taun) menyuruh SL mengambil satu unit mesin cuci dan empat unit kulkas yang terletak sekitar 50 meter dari samping toko milik korban, untuk dibawa ke gudang menggunakan mobil pick up milik toko.

“Terduga kemudian melaksanakan perintah bosnya. Tapi sayang terduga tidak hanya menaikkan barang sesuai yang diperintahkan, ia malah menambahkan satu unit kulkas yang saat ini menjadi jadi barang bukti,” terangnya.

Ditambahkan Hujaifah, saat itu korban sempat melihat ketika terduga menambah jumlah kulkas yang diangkut. Tapi ia tidak sadar kalau ternyata kulkas itu menjadi sasaran niat jahat SL.

“Usai mengangkat barang, SL kemudian berangkat membawa barang tersebut ke gudang toko  Namun di tengah perjalanan, ia menurunkan 1 unit kulkas yang ia tambahkan tadi di sebuah gang di sekitar Dusun Samada,” jelasnya. Menyadari hal itu dan mengetahui lima unit kulkas tidak sampai ke gudang toko, korban langsung melaporkan kejadian itu ke SPKT Polsek Manggelewa untuk diteruskan ke Polres Dompu.

“Tak menunggu lama Tim Puma pun berhasil menangkap terduga pelaku dan digelandang ke Mapolres Dompu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Bersama tersangka polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit kulkas merk Polytron type PRB 189 warna hijau muda.  Atas perbuatannya, terduga pelaku pencurian dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. 

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami