Istri Wali Kota Laporkan 3 Akun Facebook ke Polisi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
Istri Wali Kota Bima, Ely Alwainy atau yang biasa disapa Umi Ely melaporkan tiga akun facebook ke polisi, Selasa (23/3).
Dilansir dari akun youtube Visioner Bima, Umi Ely yang didampingi kuasa hukumnya, Kasman SH, melayangkan laporan terkait ujaran kebencian dari cuitan akun facebook dengan nama Mega RDK, Agus Mawardy, dan Haris Hrs Marewo.
Kasman menyampaikan, Undang-undang yang dilaporkan oleh kliennya tersebut adalah undang-undang ITE.
”Undang- Undang tentang IT, yaitu undang-undang nomor 11 tahun 2008,” tegasnya.
Dia juga menjelaskan alasan kliennya melapor, bahwa akun-akun facebook tersebut sudah sering menulis kalimat penghinaan terhadap kliennya.
“Akun-akun ini sudah sangat sering menulis dan menyebarkan kata-kata yang menghina dan menjatuhkan harkat dan martabat klien kami,” lanjutnya.
Kasman berharap bahwa ketiga akun ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku, dan bisa memberi efek jera terhadap penyalahgunaan media sosial.
“Kita berharap ketiga akun ini diberi efek jera, supaya ke depan ini orang-orang yang bermain di media sosial tidak secara membabi buta mengecam ketika dia merasa tidak puas terhadap seseorang,” ujarnya.
Di waktu yang sama, Umi Ely juga menanggapi cuitan akun-akun facebook tersebut.
“Kata-katanya tidak pantas,” singkat perempuan berparas cantik itu.
Reporter: bbn/lom