Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Nekad Foto Telanjang saat Siang Bolong, Sekelompok Wanita Ini Ditangkap

Senin, 5 April 2021, 14:35 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist/suara.com/Nekad Foto Telanjang saat Siang Bolong, Sekelompok Wanita Ini Ditangkap

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Kepolisian Dubai menangkap sekelompok wanita di sebuah hotel yang sedang berpose telanjang di sebuah balkon di siang hari bolong. Menyadur News.com.au, Senin (5/4/2021) kasus tersebut terungkap ketika seorang warga yang berada di seberang balkon tersebut merekam aksi mereka.

Dalam sebuah foto yang beredar di media sosial memperlihatkan sekumpulan wanita yang jumlahnya diperkirakan lebih dari selusin berpose dengan telanjang.

Polisi Dubai mengatakan mereka menangkap "sekelompok orang yang muncul dalam sebuah video tidak senonoh" atas tuduhan pesta publik. Video dan foto yang yang diduga diambil di kompleks perumahan mewah Marina Dubai, muncul di media sosial pada Sabtu malam.

Surat kabar terkait negara The National melaporkan jika aksi para wanita tersebut tampaknya hanya aksi publisitas, tanpa merinci lebih lanjut. Polisi Dubai mengatakan mereka yang ditangkap karena video tidak senonoh telah dirujuk ke jaksa penuntut umum.

"Perilaku tidak dapat diterima seperti itu tidak mencerminkan nilai dan etika masyarakat Emirat," kata polisi dalam sebuah pernyataan. Mereka yang ditahan menghadapi hukuman enam bulan penjara dan denda sekitar 1.820 dolar (Rp26,4 juta) karena melanggar undang-undang kesusilaan publik di Uni Emirat Arab.

Berbagi materi pornografi dapat dihukum dengan hukuman penjara dan denda yang besar menurut undang undang kesusilaan yang ketat UEA. Meski liberal dalam banyak hal dibandingkan dengan tetangganya di Timur Tengah, UEA memiliki undang-undang ketat yang mengatur ekspresi dan media sosial.

Dubai juga memiliki undang-undang media sosial yang ketat yang melarang penghinaan terhadap orang lain atau bahkan menggunakan bahasa yang membuat orang merasa terhina.

Undang-undang juga melarang segala sesuatu yang "mencemarkan nama baik" terhadap UEA dan ini bahkan dapat mencakup pelaporan artikel berita.(sumber: suara.com)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami