Bocah 14 Tahun Diperkosa Bapak Tirinya Saat Kos di Bali hingga Hamil
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara (Lotara) Polda NTB mengamankan pria berinisial RH (41 tahun) pada 5 April 2021 lalu.
Pria yang berdomisili di Kecamatan Kayangan iti dilaporkan telah melakukan tindakan kriminal menyetubuhi anak di bawah umur berinisial SM (14 tahun) yang diketahui merupakan anak tirinya sendiri dan kini hamil lima bulan.
RH melakukan aksi bejatnya sejak Bulan Oktober 2020, dan terakhir pada 25 Maret 2021. Hal tersebut dilakukan RH di rumah kos yang mereka tempati di Jalan Bedahulu 5 Nomor 10, Kelurahan Peguyangan, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali.
Kendati tempat kejadian perkara (TKP) di Bali, Polres Lotara menangkap tersangka demi keamanan korban yang diketahui saat ini berdomisili di Kecamatan Kayangan, Lombok Utara.
“Karena khawatir terhadap keselamatan korban, maka segera kami lakukan penangkapan pelaku, meskipun TKP di Bali. Ini harus kami atensi dan kami tetap berkoordinasi dengan Polda Bali,” tutur Kapolres Lotara, AKBP Feri Jaya Satriansyah, Selasa (13/4).
Menurut pengakuannya kepada pihak kepolisian, RH melakukan perbuatan bejatnya saat sang istri (Ibu korban) berangkat bekerja menjadi pengumpul barang bekas. Setelah delapan tahun menikah dengan ibu korban, RH lantas melampiaskan birahinya terhadap anak tirinya itu.
“Pelaku RH melakukan perbuatan bejatnya saat istrinya bekerja, pelaku yang tinggal serumah dengan korban memaksa korban untuk memenuhi birahinya, jika tidak korban diintimidasi dengan ancaman,” ujar Kasat Reskrim Polres Lotara AKP Anton Rama Putra SH SIK dalam siaran persnya.
Selama ini, korban bungkam lantaran tersangka RH mengancam akan membunuh korban jika berani membuka mulut. Sebenarnya sejak awal korban selalu menolak melayani nafsu bejat sang ayah tiri, namun karena ancaman itu korban terpaksa menurut.
Kini, RH telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lotara dan terancam sanksi berat sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 76D dan Pasal 81 Ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar
Reporter: bbn/lom