search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
KMHDI Tetap Bawa Kasus Penistaan Agama Desak Dharmawati ke Ranah Hukum
Minggu, 18 April 2021, 13:50 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) menanggapi, mengecam dan menyatakan sikap atas video ceramah salah satu oknum Dosen di sebuah perguruan tinggi di Jakarta, Dr. Hj. Desak Made Dharmawati, S.Pd.,MM.

Hal ini terkait tentang kesaksianya sebagai mualaf Hindu yang di anggap telah  melecehkan dan mendegradasikan Agama Hindu Bali. 

Seperti di ketahui, beredarnya video ceramah tersebut dinilai tidak pantas dan bisa menimbulkan perpecahan di tengah-tengah kehidupan masyarakat yang beragam agama, suku dan budaya di Indonesia. 

Menanggapi persoalan itu, Ketua Presidium Pimpinan Pusat KMHDI pun angkat bicara. Ia mengatakan bahwa ceramah yang di bawakan Ibu Desak Made Dharmawati tersebut sangat tidak pantas, terlebih membahas keyakinan Agama Hindu Bali yang sejak dahulu telah diyakini dan dipercaya oleh masyarakat Hindu Bali. 

"Materi dari ceramah tersebut sangat tidak pantas terlebih dipertontonkan di khalayak publik tentang kesaksian beliau sebagai mualaf Hindu yang menyudutkan dan mendegredasikan Agama Hindu Bali. Isi Ceramah tersebut telah menodai keyakinan dan kepercayaan masyarakat Hindu yang ada di bali dan di Indonesia pada umumnya," Ungkap Yoga Saputra Ketua Presidium KMHDI.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Presidium Pimpinan Pusat KMHDI I Putu Yoga Saputra menegaskan tentang pernyataan sikap tegas KMHDI siap membawa persoalan ini ke ranah hukum.

"Sebagai organisasi Mahasiswa Hindu di Indonesia, kami Pimpinan Pusat KMHDI menyatakan sikap tegas dan siap menempuh jalur hukum untuk meminta pertanggung jawabannya beliau terhadap isi ceramah tersebut. Hukum yang ada di negeri ini harus ditegakkan demi terwujudnya kehidupan sosial yang berkeadilan," Tambah I Putu Yoga Saputra

.Adapun Sikap KMHDI perihal pernyataan Dr. Hj. Desak Made Dharmawati, S.Pd., MM dalam acara di UHAMKA:

1. Mengecam keras pernyataan saudari Dr. Hj. Desak Made Dharmawati, S.Pd., MM yang juga kaum akademisi dan terdapat indikasi disampaikan di ruang-ruang akademik.

2. Pernyataan yang disampaikan oleh Dr. Hj. Desak Made Dharmawati, S.Pd., MM mengkhianati nilai-nilai semangat Moderasi Beragama yang sedang dibumikan di Indonesia.

3. Tegas menyatakan bahwa apa yang sudah dilakukan oleh Dr. Hj. Desak Made Dharmawati, S.Pd., MM adalah sebuah pelanggaran hukum dan atas dasar tersebut kami akan menggunakan jalur hukum untuk menimbulkan efek jera.

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami