search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tanggapi Kasus Desak Dharmawati, MDA Bali: Masyarakat Cukup Tunggu Proses Hukum
Sabtu, 1 Mei 2021, 14:35 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Video viral yang beredar di media sosial terkait penistaan agama Hindu oleh terlapor Desak Made Dharmawati dinilai merendahkan agama serta sangat bertentangan dengan nilai–nilai pancasila dan Bhineka Tunggal Ika.

Perbuatan tersebut dinilai sangat mengganggu bahkan mencederai kerukunan antar umat beragama di Indonesia sehingga membuat masyarakat khususnya di Provinsi Bali berang terhadap pernyataan dari Desak Made Dharmawati dan masyarakat berbondong – bondong melaporkannya ke Polisi. 

Menanggapi hal ini, salah satu tokoh adat di Provinsi Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet yang juga merupakan Bandesa Agung  Majelis Desa Adat atau MDA Bali melihat fenomena ini berbahaya dan dapat menimbulkan konflik antar umat beragama di Indonesia. 

"Sebagai Bendesa Agung meminta kepada segenap lapisan masyarakat seluruh umat beragama khususnya umat Hindu di Bali dan Nusantara agar tidak terprovokasi terhadap penistaan agama yang telah dilakukan oleh terlapor Desak Made Darmawati," ungkapnya Sabtu (1/5/2021). 

Pertama, jelas Agung Putra Sukahet karena yang bersangkutan telah memohon maaf. Sebagai umat yang beragama harus memaafkan. Kedua, proses hukum tetap berlangsung karena masyarakat hindu banyak yang melayangkan tuntutan ke pihak kepolisian baik dibali maupun Jakarta. 

"Apalagi hal ini menjadi disoroti oleh tokoh - tokoh agama baik dari menteri agama, Dirjen hindu serta Gubernur Bali. Jadi, demi kerukunan umat beragama di indonesia dan situasi keamanan di Bali maka masyarakat cukup menunggu hasil dari proses hukum yang berjalan," tegasnya. 

Saat ini, kata Agung Putra Sukahet, aparat kepolisian, kejaksaan serta Pengadilan akan memproses ini secara profesional agar memberikan efek jera kepada pelaku. Sehingga kedepannya tidak akan ada kasus-kasus penistaan agama serupa yang kembali terjadi, pintanya.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami