search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bule Rusia Dideportasi Karena Langgar Prokes, Koster Tegaskan Tak Ada Toleransi
Rabu, 5 Mei 2021, 21:45 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Warga Rusia yakni Leia Se (25) pada Rabu (5/5) dideportasi pihak Imigrasi Bali setelah bule itu terbukti melanggar aturan. 

Leia merupakan pelaku aksi nekat yang melukis wajahnya yang sepintas nampak menggunakan masker untuk mengelabui petugas keamanan sebuah pertokoan. Gubernur Bali Wayan Koster yang turut menyaksikan deportasi itu menyebut tak memberi toleransi.

Pada awal video itu beredar, dia menerjunkan Tim Gabungan yang dipimpin Kepala Kanwil Kumham Provinsi Bali, terdiri dari unsur Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Polres Badung, dan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali untuk mencari warga asing itu.

“Jadi dalam waktu kurang dari satu hari tepatnya pada 22 April 2021, orang asing tersebut berhasil ditemukan dan sudah dipanggil. Yang bersangkutan mengakui sendiri perilakunya untuk mengelabui petugas keamanan,” terangnya.

Peristiwa itu menurutnya telah menimbulkan keresahan masyarakat Bali, yang saat ini sedang gencar melaksanakan prokes Covid-19 guna membangun kepercayaan menuju pemulihan pariwisata di Bali.

Kata Gubernur, tindakan tegas ini dilakukan untuk memberi pelajaran kepada setiap warga negara asing yang berkunjung atau berwisata ke wilayah NKRI wajib tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia guna menegakkan kewibawaan Negara Indonesia dihadapan dunia.

"Kita tidak akan pernah memberi toleransi terhadap siapapun, termasuk warga negara asing yang melanggar protokol kesehatan sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur No. 10 Tahun 2021 yang telah diberlakukan untuk menjaga Bali dari penyebaran Covid-19," tegas Gubernur. 

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menjelaskan sebelumnya Sat. Pol. PP Provinsi Bali telah memanggil Leia SE untuk diperiksa. Hasil penelusuran, dia masuk ke Indonesia pada Minggu, 1 Maret 2020 dengan menggunakan visa kunjungan dengan izin tinggal berlaku sampai, Selasa 11 Mei 2021.

Selain Leia SE, pada saat yang sama juga dilakukan penindakan terhadap WNA Rusia lainnya inisial E. Dia tidak dideportasi hanya diberi peringatan. E sebelumnya viral atas akun instagram @lena_butuzov_a karena menyatakan diri masuk Indonesia tanpa menjalani karantina selama lima hari.

Reporter: bbn/dps



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami