Pemuda 21 Tahun Perkosa Anak di Bawah Umur di Serangan Dituntut 8 Tahun
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Erawati Susiana,SH menuntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun atas terdakwa I Kadek Angga Budayasa, pemuda 21 tahun atas kasus pemerkosaan terhadap anak berusia 8 tahun.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa bersalah melawan hukum melakukan tindak pidana pencabulan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Perbuatan terdakwa oleh Jaksa dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Mohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun kepada terdakwa I Kadek Angga Budayasa, serta denda sebesar Rp 5 miliar subsider 6 bulan penjara," kata jaksa virtual yang dipimpin hakim Hari Supriyanto,SH ,MH.,di Pengadilan Negeri Denpasar.
Sebagaimana tertuang dalam dakwaan jaksa, kasus ini bermula dari anak korban berinisial FTS (8) pamit kepada ibunya bahwa ia akan pergi ke rumah teman sekolah dengan menggunakan sepeda gayung, Rabu (23/12/2020) sekitar pukul 13.30 WITA.
Sampai di tempat kos temannya di Jalan Tukad Punggawa, Serangan, Denpasar Selatan, korban melihat seorang laki-laki (terdakwa) yang tidak dikenalnya sedang duduk di depan kamar kos temannya.
Di sana anak korban bertanya kepada terdakwa "Om Junita Ada?" yang kemudian dijawab oleh terdakwa "Ya ada, Junita ada di dalam" sahut terdakwa.
Ketika anak korban masuk ke dalam kamar kos untuk mencari Junita, tiba-tiba terdakwa ikut masuk ke dalam kamar dan menutup pintu.
Saat anak korban mau keluar, terdakwa menarik korban dan mendorongnya ke kasur. Dengan beringas terdakwa lalu membuka celana dalam anak korban. Diperlakukan seperti itu, korban tidak mau sambil menangis namun terdakwa memegang tangan dan kaki anak korban.
Terdakwa kemudian menarik paksa sampai celana dalam korban lepas. Terdakwa pun tetap mencekram korban sambil membuka celananya. Korban kembali melakukan perlawanan dengan cara menendang-nendang terdakwa, tetapi terdakwa tetap mendekap korban selama kurang lebih 10 menit.
Ketika anak korban terus melakukan perlawanan dengan menggigit bibir terdakwa, terdakwa mencengkeram kedua lengan anak korban sambil berkata "Jangan teriak, awas aja kalau teriak".
Seperti kesetanan, terdakwa juga menutup mulut dan hidung anak korban sampai anak korban susah bemafas dan tidak bisa berteriak. Puas melakukan aksi bejatnya, terdakwa menyuruh anak korban keluar kamar dan kemudian anak korban pulang sambil menangis.
Sampai di rumah, anak korban langsung menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya. Berdasarkan Visum Et Repertum nomor: VER / 06/2021 / RUMKIT tanggal 15 Januari 2021, ditemukan luka yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul pada anak korban.
"Juga ditemukan tanda penetrasi tumpul yang belum melewati selaput dara berupa warna kemerahan pada bibir kecil kemaluan," urai jaksa.
Reporter: bbn/maw