search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Penyidik Kejari Karangasem Geledah Kantor Dinas Perkim, Sita 6 Berkas Barang Bukti
Senin, 24 Mei 2021, 16:20 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Untuk melengkapi bukti-bukti yang sudah didapatkan sebelumnya terkait kasus dugaan korupsi bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Karangasem melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat Kabupaten Karangasem pada Senin, (24/05/2021).

Penggeledahan dilakukan sesuai dengan surat perintah nomor: Print – 286/N.1.14./Fd.1/05/2021, terkait kasus tindak pidana korupsi bedah rumah, di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem. 

Dalam kesempatan tersebut, tim melakukan penggeledahan di ruang Bidang Perumahan beserta ruangan dan meja-meja staf Bidang Perumahan. 

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebanyak 6 jenis berkas-berkas yang berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi bedah rumah di Desa Tianyar Barat. 

Enam berkas tersebut diantaranya, Proposal Bedah Rumah Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupatem Karangasem tahun anggaran 2019. 

Laporan Pertanggung jawaban Bedah Rumah yang sudah selesai 390 unit dari bantuan keungaan yang bersumber dari penerimaan pajak restoran Kabupaten Badung kepada Kabupaten Karangasm tahun Anggaran 2019. SK Keputusan Bupati Karangasem, Nomor : 821.4/94/BKPSDM/SETDA. 

Proposal Pembangunan Rumah Tinggal Layak Huni di Kabupaten Karangasem tahun 2018. Rekap RAB data RTLH 2019 Desa Tianyar Barat dan  Data RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) Desa Tianyar Barat.

Seluruh berkas yang ditemukan tersebut kemudian dikumpulkan untuk diamankan dan dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Karangasem guna diperiksa lebih lanjut.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra, SH melalui rilisnya menyampaikan bahwa, Tim Penyidik kasus bedah rumah di Desa Tianyar Barat melakukan penggeledahan adalah untuk melengkapi bukti-bukti yang sudah didapatkan sebelumnya guna mendapatkan data yang valid apakah terjadi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan bedah rumah bantuan dana hibah dari Kabupaten Badung tahun 2019 tersebut.

"Dari penggeledahan tersebut kita memperoleh dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh kelima tersangka," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat Kabupaten Karangasem, Nyoman Merta Tanaya saat dihubungi membenarkan penggeledahan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sebagai Kepala Dinas tentunya terbuka dan mendukung Kejari Karangasem dalam menuntaskan penyidikan kasus yang tengah ditangani.

"Ya benar, tapi saya kebetulan tidak ada di kantor saat itu, tentunya kita mendukung dan kita akan bantu apa yang dibutuhkan," kata Merta Tanaya.

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami