search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Makelar Gelapkan Uang Hasil Jual Tanah, Pembeli Rugi Puluhan Juta
Kamis, 27 Mei 2021, 22:25 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Seorang makelar jual beli tanah berinisial RI (31 tahun) asal Kekalik Indah, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, NTB menggelapkan uang setoran pembelian tanah Rp160 juta milik kliennya. 

Ia menipu pembeli karena alasan terbelit utang dan kebutuhan harian. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui uang korban yang diterimanya senilai Rp160 juta, sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari dan bayar utang, tidak ada yang diserahkan ke pemilik tanah,” kata Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi dalam konferensi persnya di Mataram, Kamis (27/5).

Dalam kasus ini, RI ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolresta Mataram. Tersangka, RI dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang ancaman hukumannya empat tahun penjara.

"Pelaku kita amankan tadi malam di rumahnya setelah sebelumnya memenuhi panggilan penyidik,” jelas Kapolresta Heri Wahyudi.

Pelaku ditangkap setelah korban bernama HS (35 tahun) asal Dopang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, NTB melaporkannya ke Polresta Mataram. 

Awalnya, jelas Heri, pelaku memasarkan sebidang tanah dengan luas 5 are di wilayah Gomong Lama melalui unggahan di akun Media Sosial Facebook pribadinya. 

Korban yang melihat unggahan tersebut langsung tertarik dan menghubungi pelaku. Kemudian mereka berkenalan dan komunikasinya berlanjut di Whatsapp. 

"Untuk meyakinkan korban bahwa tanah tersebut akan dijual, pelaku kirimkan foto dirinya yang menunjukkan sertifikat tanah,” ujarnya.

Karena merasa yakin, lanjutnya, terjadi pertemuan antara korban dengan pelaku di lokasi tanah yang akan dijual. Dari kesepakatan, tanah seluas 5 are itu laku dengan harga Rp1,4 miliar.

Sebagai tanda jadi pembelian, korban menyerahkan uang ke pelaku dengan nilai Rp10 juta pada 30 Juni 2019. Kemudian pada 8 Juli 2019, korban kembali memberikan setoran kedua dengan nilai Rp150 juta.

“Uang yang diberikan ke pelaku itu ada bukti berupa lembaran kuitansi penyerahan uang dan itu jadi salah satu alat buktinya,” ucapnya.

Namun setelah uang setoran diberikan, pelaku tak kunjung ada kabarnya. Hingga pada Selasa (18/5) lalu, korban melaporkan pelaku ke Polresta Mataram
 

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami