Gara-gara Tong Sampah dan Parkir, Ibu-ibu di Perumahan Dalung Ini Saling Lapor
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Tindakan ini tak patut ditiru para ibu rumah tangga (RT). Hanya karena masalah tong sampah dan tempat parkir, dua ibu RT ini berkelahi di Perum Gria Kencana Residence Jalan Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung, pada 26 Januari 2021 sekitar pukul 17.00 WITA.
Kasus pertengkaran berujung penganiayaan ini berakhir dengan saling lapor ke Polisi. Akhirnya, pada Kamis 20 Mei 2021, penyidik Unit IV Satreskrim Polres Badung menetapkan status tersangka terhadap Ibu RT, Lucky Febriany (40) yang diduga menganiaya tetangganya Oktavianti S Sango.
Tidak terima dijadikan tersangka, Lucky jumpa pers dengan awak media. Ia mengatakan korban sebelumnya datang menyerang ke rumahnya di Blok 7 nomor 7.
"Awalnya itu hanya karena masalah tong sampah dan parkir mobil," ujar Charlee suami dari Lucky Febriany.
Sebelum berkelahi, korban Oktavianti meminta paksa Charlee agar memindahkan parkir mobil di depan pagar rumahnya. Termasuk tong sampah yang sudah 2 tahun berada di sana. Bahkan keduanya terlihat cekcok mulut.
Pertengkaran itu diketahui istrinya tersangka Lucky yang datang menanyakan ke suaminya apa yang terjadi. Tapi korban Oktavianti meminta Lucky untuk tidak ikut campur disertai caci maki sehingga keributan pun pecah.
"Saya waktu itu berusaha menahan bu Okta untuk tidak masuk ke dalam pekarangan rumah saya. Karena istri saya sedang gendong anak saya yang masih bayi. Tapi dia paksa terobos masuk. Setelah naik ke lantai II dia langsung pukul istri saya pada bagian wajah," ungkap Charlee didampingi kuasa hukumnya, I Made Kadek Arta.
Tidak terima dipukul, Lucky sontak membalas memukul korban Oktavianti pada bagian tengkuk. Sementara Lucky Febriany sendiri menderita luka memar pada pipi kiri dan tangan kanannya luka karena dicakar. Lucky kemudian melaporkan Oktavianti ke Polsek Kuta Utara dalam pasal penganiayaan 351 KUHP.
Tapi katanya entah mengapa saat proses berjalan, penyidik menerapkan Pasal 352 KUHP. Katanya perubahan Pasal itu berdasarkan konsultasi dengan jaksa.
"Yang diabaikan adalah masuk rumah orang tanpa izin dan melakukan penyerangan," ungkap Charlee.
Jelang dua hari kemudian, pada 28 Januari 2021, Oktavianti juga buat laporan kasus yang sama ke Polsek Kuta Utara atas dugaan penganiayaan. Lantaran kasusnya sama, kasus saling lapor itu dilimpahkan ke Unit IV Satreskrim Polres Badung.
Dalam proses lanjutan, pada Kamis 20 Mei 2021, Lucky Febriany ditetapkan jadi tersangka karena melanggar pasal 351 KUHP.
"Kita yang diserang di rumah sendiri lalu melakukan bela diri kita disalahkan ? Saya kecewa dengan hal ini. Saya minta keadilan ditegakkan," ungkap Charlee saat itu didampingi istrinya.
Keterangan terpisah, kuasa hukum, Made Kadek Arta mengatakan akan melakukan pembelaan dengan mengajukan permohonan perlindungan hukum di Polda Bali. "Supaya bisa membuka kasus ini secara terang benderang," bebernya.
Menurutnya, kasus penganiayaan ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat. Bagaimana ketika diserang di rumahnya sendiri. Apakah tidak boleh melakukan pembelaan ? Menurutnya apa yang dilakukan kliennya adalah bentuk bela diri.
"Klien kami mencari keadilan. Mungkin nanti kami lakukan praperadilan. Besok (hari ini) kami akan mengajukan perlindungan hukum ke Polda Bali," tandas Made Kadek Arta.
Menanggapi kejadian itu, Kasat Reskrim Polres Badung, AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka.
"Kasus itu cekcok mulut berujung perkelahian. Keduanya saling lapor. Kalau di Polres sudah ditetapkan tersangka," tulis AKP Putu Ika Prabawa melalui pesan WhatsApp ke wartawan, Selasa 1 Juni 2021.
Reporter: bbn/bgl