search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Anak Buah Sri Mulyani Disemprot DPR Soal Sembako Bakal Kena Pajak
Kamis, 10 Juni 2021, 18:25 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Anak Buah Sri Mulyani Disemprot DPR Soal Sembako Bakal Kena Pajak

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mendapat kritikan keras Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI soal rencana pemerintah yang ingin memajaki produk bahan pokok.

Hal tersebut terjadi saat pemerintah melakukan rapat kerja dengan Banggar DPR RI Kamis (10/6/2021), politisi dari Partai Demokrat Marwan Cik Asan mengatakan, pemerintah telah berkhianat kepada rakyat jika benar kebijakan ini diambil.

"Itu (tarif pajak bahan pokok) pengkhianatan ke rakyat, cari terobosan lain, yang tidak menyentuh rasa keadilan rakyat," tegas Marwan.

Dia pun tak habis pikir, kenapa pemerintah punya pemikiran untuk memajaki produk sembako.

"Kita nggak bisa memajaki terus menerus rakyat, apalagi ada pemikiran mau memajaki sembako," katanya.

Dia pun meminta pemerintah untuk mencari terobosan lain untuk mendulang pendapatan lebih, selain harus membuat rakyat kecil makin susah ditengah pandemi Covid-19.

"Di pikiran juga tidak boleh untuk mengenakan pajak pada sembako. Cari terobosan lain," tegasnya.

Hal senada juga diutarakan anggota dari Fraksi Partai PDI Perjuangan, yaitu Eriko Sotarduga. Dia meminta agar Ditjen Pajak Kemenkeu menyerahkan peta jalan perpajakan Indonesia, sehingga kebijakan yang ditempuh tidak ngawur.

"Kami perlu roadmap-nya, sehingga banggar bukan sekedar mengetok dan paham strategi pemerintah. Ini momentum untuk menunjukkan di situasi berat, ada peluang yang lebih baik," katanya.

Ya, pemerintah memang berencana untuk mengatur kembali ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Salah satu tarif yang diatur adalah soal pajak produk sembako.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami