Pria Minta Penumpang Tanpa Tes Antigen Bayar Rp100 Ribu
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beredar sebuah video menampilkan seorang pria yang diduga melakukan aksi pungutan liar terhadap penumpang bus.
Video tersebut dibagikan oleh akun Instagram @kamerapengawas, Kamis (15/7/2021).
Dalam video tersebut, terlihat seorang pria yang menawarkan penumpang yang tidak membawa tes antigen untuk membayar Rp100 ribu.
"Tanpa tes antigen bisa nyeberang asal mau bayar tambahan cepe bang. Luar biasa jahatnya kalian memanfaatkan momen susah seperti ini," tulis akun tersebut.
Pria tersebut terlihat mengobrol dengan seorang penumpang.
Kemudian, aksi tersebut direkam oleh seorang wanita yang hendak menyebrang menuju Pelabuhan Merak.
Diminta Bayar Rp100 Ribu
Berdasarkan video tersebut, terlihat dua orang pria yang sedang mengobrol dengan penumpang.
Kemudian, seorang wanita yang menjadi penumpang bus tersebut bertanya kepada salah satu pria tersebut.
"Bang, kalau yang nggak ada antigen bayar berapa? Seratus?" tanya wanita tersebut.
Kemudian, pria itu mengangguk seakan membenarkan pertanyaan wanita tersebut.
"Diminta sama siapa? Berarti nggak usah rapid (antigen)?" tanyanya lagi.
Pria tersebut pun menjawab, penumpang tidak perlu tes antigen dan cukup membayar Rp100 ribu.
"Nggak usah (rapid antigen), langsung," jawab pria tersebut.
Tertulis dalam keterangan video tersebut, penumpang bus diminta membayar Rp100 ribu meski tanpa tes Covid-19.
Penumpang bus bisa langsung menyebrang tanpa harus menyertakan bukti hasil tes antigen.
Berdasarkan unggahan tersebut, kejadian itu terjadi di sebuah bus yang akan menyebrang di Pelabuhan Bakauheni menuju Merak.
Komentar Warganet
Unggahan tersebut menuai respon dan komentar dari warganet.
"Udah nggak heran, dimana-mana," timpal warganet.
"Semua pada akhirnya akan memanfaatkan keadaan," komentar warganet.
"Oknum seperti ini yang harus diselesaikan," balas warganet.
"Ciduk, jangan kasih ruang, tangkap semua itu, kapan mau selesai pandemi kalau ada oknum seperti itu," kata warganet lain.
Aturan Perjalanan Darat
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan masyarakat untuk menunjukan kartu vaksin saat melakukan perjalanan darat jarak jauh. Meski perjalanan jarak jauh itu menggunakan kendaraan pribadi.
"Bagi pelaku perjalanan darat dengan menggunakan kendaraan pribadi ataupun umum diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat yang ditulis, Kamis (15/7/2021).
Selain itu, masyarakat juga menyertakan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR berlaku maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan yang berlaku untuk perjalanan di Pulau Jawa dan Bali.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net