PPKM Darurat, Relaksasi Kredit Agar Diperpanjang Setahun
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pelaku industri perbankan khususnya BPR di Denpasar menyebut penundaan angsuran pokok dan bunga di masa PPKM Darurat sangat diperlukan bagi nasabah khususnya pelaku usaha UMKM.
Hal ini juga mengacu kebijakan Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit yang berlaku hingga 31 Maret 2022. Saat ini kebijakan relaksasi atau restrukturisasi kredit mengacu pada POJK 48 tahun 2020.
"Industri perbankan merupakan urat nadi perputaran uang yang dapat membantu ekonomi masyarakat bergerak. Jadi perlu dukungan pemerintah, melalui OJK untuk mengsupport melalui regulasi," jelas Dirut PT BPR KAS Indonesia, Rio Christian, Jumat (16/7) di Denpasar.
Selain itu, ia juga mengharapkan agar pemerintah mempercepat realisasi anggaran berupa pinjaman lunak atau Soft Loan bagi para pelaku UMKM di Bali, agar dapat memulihkan usahanya. Kemudian insentif berupa pembebasan atau penundaan pembayaran pajak. Serta dapat segera dilakukan akselerasi program Social Safety Net berupa bansos bagi masyarakat terdampak Pandemi.
"Perlu juga di Bali khususnya diberikan perpanjangan relaksasi atau restrukturisasi 1 tahun lagi sampai periode Maret 2023," ujarnya. Rio berharap, dari sisi kesehatan pelaku industri keuangan agar Pemerintah dapat melakukan akselerasi terkait proses vaksinasi.
Reporter: bbn/aga