search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tommy Soeharto Ditagih Utang Rp2,6 Triliun oleh Satgas BLBI
Selasa, 24 Agustus 2021, 16:35 WITA Follow
image

bbn/Suara.com/Tommy Soeharto Ditagih Utang Rp2,6 Triliun oleh Satgas BLBI.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dipanggil oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) pada Kamis 26 Agustus 2021. 

Ia diminta tiba di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pukul 15.00 WIB. Selain Tommy, Satgas BLBI juga memanggil pengurus PT Timor Putra Nasional (TPN) dan Ronny Hendrarto Ronowicaksono.

"Sehubungan dengan pelaksanaan tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantun Likuiditas Bank Indonesia berdasarkan Keptuusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021, bersama ini diminta kehadirannya," demikian iklan pengumuman yang dikutip Liputan6.com pada Selasa (24/8/2021).

Agenda pemanggilan tersebut adalah untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI berdasarkan Penetapan Jumlah Piutang Negara Nomor PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009, setidak-tidaknya sebesar Rp 2.612.287.348.912,95.

"Dalam hal Sdr. Obligor/Debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Demikian pengumuman ini untuk dipenuhi," tulis Satgas dalam pengumuman yang dibuat atas nama Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban.

PT Timor Putra Nasional sebelumnya diketahui pernah bersengketa dengan Kemenkeu pada 2018. Perusahaan ini milik Tommy Soeharto.

Kemenkeu dalam perkara dengan PT Timor Putra Nasional berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,2 triliun yang sudah disetor ke kas negara pada 2010, dan sekitar Rp 2,3 triliun yang merupakan sisa utang PT TPN ke negara. Hingga berita ini ditulis Satgas BLBI belum merespons.

Sebelumnya, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI sampai saat ini masih terus berusaha mendapatkan hak tagih negara atas sisa piutang dari dana BLBI maupun aset properti. Satgas BLBI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban. Ia mengatakan Satgas BLBI masih terus bekerja, dan akan berusaha mendapatkan aset yang bisa dieksekusi terlebih dahulu.

"Soal Satgas BLBI masih terus dikerjakan. Jadi kita terus memetakan dan kita akan berusaha mendapatkan aset, yang menurut kita bisa terlebih dahulu kita eksekusi," ungkap Rio yang juga merupakan Ketua Satgas BLBI, dalam Bincang Bareng DJKN pada Jumat (30/7/2021).

Total utang BLBI yang saat ini tengah ditagih pemerintah berkisar Rp 110,4 triliun. Pemerintah pun sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan BLBI berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami