search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Masturbasi di Meja Makan, Dokter Ini Ditetapkan Jadi Tersangka
Kamis, 16 September 2021, 11:40 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Masturbasi di Meja Makan, Dokter Ini Ditetapkan Jadi Tersangka

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Seorang dokter inisial DP melakukan tindakan yang dianggap melanggar norma kesopanan. Dokter DP melakukan masturbasi di meja makan lalu mencampur sperma ke makanan. 

Perilaku aneh dokter DP ini dilakukan di sebuah rumah kontrakan di daerah Gajahmungkur, Semarang, Jawa Tengah. Sementara di rumah kontrakan itu dokter DP tinggal bersama rekannya sesama dokter dan istri rekannya. 

Mereka berada di satu rumah kontrakan karena sama-sama sedang menempuh pendidikan dokter spesialis di salah satu perguruan tinggi di Semarang. Tindakan dokter DP ini dilaporkan istri rekannya sesama dokter ke Polda Jawa Tengah. 

Hasil penyelidikan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng menetapkan dokter DP sebagai tersangka kasus pelanggaran kesopanan

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan pelaku dilaporkan oleh seorang wanita berinisial DW yang merupakan istri dari rekan sejawat tersangka dalam menempuh pendidikan.

Menurut dia, tindak pidana terhadap kesopanan itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di daerah Gajahmungkur, Kota Semarang, tempat pelaku dan korban bersama suaminya tinggal selama menempuh pendidikan.

"Korban merasa curiga karena posisi kondisi makanan yang berubah bentuk serta tudung saji di meja makan berubah posisi," katanya, Rabu (15/9/2021) dikutip dari ANTARA.

Atas kecurigaan tersebut, korban kemudian berinisiatif memasang tablet di sekitar ruang makan untuk merekam situasi yang terjadi.

Menurut dia, dari hasil rekaman tablet tersebut diketahui pelaku nekat melakukan masturbasi di sekitar meja makan dan nekat mencampurkan air mani ke dalam makanan yang ada di tempat itu.

Berdasarkan laporan itu, tersangka diduga juga mengintip melalui lubang saat korban berada di kamar mandi. "Dari pengakuan tersangka, perbuatan itu sudah dilakukan tiga kali karena terobsesi dengan film porno," katanya pula.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan.(sumber: suara.com) 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami