Tidak Ditemukan Fakta Hukum Gubernur Sutedja Terlibat PKI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tidak ditemukan fakta hukum yang membuktikan keterlibatan Gubernur Bali, Anak Agung Bagus Sutedja di dalam Partai Komunis Indonesia (PKI).
Demikian garis besar surat keterangan Kepala Pelaksana Penguasa Perang Daerah (Peperalda) Tingkat I Bali, Kol (Purn) I Gusti Putu Raka, Nomor 351/1372/DPRD, tanggal 1 September 1989.
Inilah pernyataan resmi tertulis dari pemerintah yang sangat ditunggu-tunggu Keluarga Besar Puri Agung Negara Djembrana, Bali.
Gubernur Bali, Anak Agung Bagus Sutedja, keturunan darah biru Puri Agung Negara Djembrana hilang diculik empat pria berseragam TNI AD di kediamannya di kompleks Senayan Nomor 261/262, Jakarta, pada 29 Juli 1966, pukul 9 pagi.
Hingga saat ini tidak diketahui nasibnya.
Menurut Buku "Nasib Para Sukarnois: Kisah Penculikan Gubernur Bali Sutedja 1966", Gubernur Sutedja berada di Jakarta dalam rangka tugas khusus berdasarkan Surat Keputusan Presiden Soekarno, nomor 380 tanggal 18 Desember 1965 yang sampai sekarang belum pernah dicabut.
Selama tiga dasawarsa, Keluarga besar Puri Agung Negara Djembrana 'dipaksa' menanggung stigma terlibat PKI.
Tudingan ini kemudian dianulir oleh Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Sudomo, yang menyatakan "Tidak ada bukti Gubernur Bali terlibat PKI".
Gubernur Bali, Anak Agung Bagus Sutedja, merupakan salah satu dari 7 Gubernur pendukung setia Presiden Soekarno yang dituding sepihak terlibat PKI.
7 Gubernur Soekarnois ini kemudian melalui berbagai cara diberhentikan oleh rezim Orde Baru Soeharto.
Reporter: bbn/tim