search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Eks Kacab Bank Mega Denpasar Divonis 8 Tahun
Jumat, 29 Oktober 2021, 14:25 WITA Follow
image

beritabali/ist/Eks Kacab Bank Mega Denpasar Divonis 8 Tahun.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Meidina Rizky Prasentari Putri alias Kiky (36), mantan Kepala Cabang Bank Mega Gatot Subroto Kota Denpasar, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan mengambil dana deposito nasabah Bank Mega senilai Rp 69 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, dalam sidang secara langsung yang diketuai Putu Gde Novyartha, menjatuhkan hukuman selama 8 tahun penjara.

Kiki diyakini telah terbukti melakukan tindak pidana perbankan dengan membobol dana deposito milik 23 nasabah Bank Mega. Selain itu, Kiki juga terbukti mengunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk menjalankan bisnis perlengkapan bayi. 

Perbuatan terdakwa tersebut sudah sesuai dengan pembuktian Pasal 49 ayat (1) huruf A UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 15 miliar, dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti 5 bulan penjara," putus Hakim Novyartha.

Sebelumnya, Jaksa Ida  Bagus Putu Swadharma Diputra menuntut terdakwa dengan penjara selama 9 tahun menyatakan senada dengan sikap terdakwa yaitu pikir-pikir.

"Untuk diketahui Kiki memulai karirnya di Bank Mega Cabang Gatot Subroto Denpasar sebagai marketing pada tahun 2012 lalu," tulis dalam dakwaan.

Terdakwa menawarkan produk deposito berjangka kepada nasabah 23 Bank Mega dengan bunga yang tidak sesuai dengan ketentuan bank. Dari bunga 5 persen menjadi 6,5 sampai 12 persen dalam setahun. 

Selain itu, terdakwa juga menjanjikan bonus di luar ketentuan deposito berjangka Bank Mega berupa valas, tiket liburan ke luar negeri serta barang-barang mewah. 

Setidaknya terdakwa berhasil mendapatkan 23 nasabah dengan total deposito sekitar Rp69 miliar hingga tahun 2018. Pada tahun itu, terdakwa Kiki pun langsung naik jabatan menjadi Kepala Cabang Bank Mega Gatot Subroto Denpasar.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami