search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Viral Perempuan Melawan Saat Dijambret
Kamis, 25 November 2021, 14:50 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Viral Perempuan Melawan Saat Dijambret

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Aksi heroik seorang perempuan yang melawan penjahat saat ponselnya dirampas terekam kamera CCTV dan menjadi viral di jejaring media sosial.

Dari video yang beredar, aksi baku hantam itu bermula ketika perempuan itu berjalan di sebuah pemukiman. Ia kemudian berpapasan dengan penjahat yang menggunakan sepeda motor.

Penjahat itupun menghentikan sepeda motornya lalu menghampiri korban untuk merampas ponsel yang digenggamnya.
Ponsel itupun berhasil dirampas penjahat secara paksa.

Pelaku langsung berlari ke arah sepeda motor. Korban pun mengejarnya hingga terjadilah aksi saling rebut. Korban mendapat hantaman dari pelaku, sebelum akhirnya warga sekitar berdatangan untuk menolong.

Setelah ditelusuri, aksi perampasan itu terjadi di Kompleks Purwa Indah, RT 06/16, Desa Mekarahayu Kecamatan Maargasih, Kabupaten Bandung. Korban merupakan pelajar berinisial (NA).

Kanit Reskrim Polsek Margaasih Iptu Sipto Dwilaksono mengatakan kejadian berawal saat korban sedang berjalan di Kompleks Perumahan Purwa Indah. Tiba-tiba datang pelaku dari arah berlawanan menggunakan sepeda motor.

"Pelaku kemudian turun dari motor dan menghampiri korban lalu merampas ponsel milik korban. Setelah merampas itu pelaku berusaha kabur menggunakan sepeda motornya," ungkap Sipto kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).

Tak tinggal diam, NA kemudian mengejar pelaku sambil berteriak maling. Sebab mendapatkan perlawanan dari korban, pelaku berusaha melepaskan diri dengan memukul korban pada bagian wajahnya.

"Ada beberapa warga membantu korban untuk menangkap dan mengamankan pelaku. Korban luka di bibir bagian atas dan bawah karena dipukul pelaku," beber Sipto.

Setelah berhasil diringkus warga kemudian menyerahkan pelaku ke Polsek Margaasih. Dari pemeriksaan yang dilakukan pelaku mengaku tak merencanakan aksi pencurian tersebut.

"Dari pengakuannya dia ini sedang lewat, lalu kebetulan melihat korban sedang berjalan sambil memegang ponsel. Akhirnya muncul inisiatif mengambil ponsel korban tapi gagal," jelas Sipto.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman 9 tahun penjara.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami