search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kejar PAD, Tabanan Akan Bentuk 2 Perusda
Rabu, 1 Desember 2021, 23:30 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kejar PAD, Tabanan Akan Bentuk 2 Perusda.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Menyiasati pemasukan ke kas daerah, Pemerintah Kabupaten Tabanan berencana membentuk dua perusahaan daerah yakni perusahaan daerah untuk parkir dan pasar. 

Rencana tersebut terungkap pada rapat kerja komisi III DPRD Tabanan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. 

Rapat yang diselenggarakan pada Rabu (1/12) itu juga menyepakati rancangan peraturan daerah atau ranperda tentang perusahaan daerah parkir dan pasar akan memperoleh prioritas di DPRD pada 2022.

"Dua (ranperda) itu yang dirasa mendesak untuk dibahas ke depannya," kata anggota Komisi III, I Wayan Eddy Nugraha Giri. 

Selain soal perusahaan daerah, Komisi III DPRD Tabanan juga rapat kerja bersama beberapa perangkat daerah lain seperti bidang pembangunan, perizinan, dan regulasi.

Eddy yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tabanan optimis dua ranperda itu tuntas dibahas dan ditetapkan pada 2022.

"Kami juga sudah koordinasi dengan bupati mengenai pentingnya ada PD Parkir dan PD Pasar ini," ujarnya. 

Menurutnya, dengan adanya dua perusahaan daerah tersebut, pendapatan yang bersumber dari retribusi bisa lebih dipacu. 

Saat ini, pihaknya melihat perparkiran di Tabanan belum maksimal dari sisi kontribusi terhadap pendapatan daerah. Begitu juga dengan retribusi pasar. Padahal potensinya ada.

Dia mencontohkan, untuk parkir saja bisa dikelola lebih fokus. Baik dikelola oleh PD Parkir sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Misalkan desa adat.

"Misalnya daerah pantai. Adat takut melakukan pungutan meski ada di wilayahnya. Mereka takut dikatakan pungli. Akhirnya (potensi parkir) lepas. Belum lagi yang di toko-toko modern atau di rumah sakit swasta," ujarnya mengilustrasikan.

Sementara untuk retribusi pasar, sejauh ini baru di delapan pasar penerapannya. Padahal di Tabanan ada lima puluhan pasar. Belum lagi bila dikombinasikan dengan retribusi parkir.

"Soal parkir di pantai, kalaupun pemkab tidak punya lahan, setidaknya sempadan yang ada itu milil siapa? Milik negara kan. Itu bisa dimanfaatkan secara efektif," ujarnya. 

Reporter: bbn/adv



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami