search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Koster Minta Baleg RI agar RUU Mikol Jangan Ganggu Arak Bali
Selasa, 14 Desember 2021, 13:10 WITA Follow
image

beritabali/ist/Koster Minta Baleg RI agar RUU Mikol Jangan Ganggu Arak Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Gubernur Bali Wayan Koster berupaya menjaga keberlangsungan produksi arak Bali di tengah banyaknya tantangan, salah satunya Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol. 

Perjuangan terhadap potensi itu juga ia sampaikan saat bertemu Badan Legislatif DPR RI menyerap aspirasi daerah terkait RUU Larangan Mikol itu pada Senin (13/12).

Kunjungan rombongan yang dipimpin Ketua Baleg Dr. Supratman Andi Agtasitu diterima langsung Gubernur Bali, Wayan Koster di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar. 

Dalam kesempatan itu, Koster yang merupakan mantan Anggota DPR-RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini memberikan apresiasi kepada Badan Legislatif DPR RI yang telah turun langsung menyerap informasi serta aspirasi terkait minuman beralkohol. Sehingga regulasi ataupun undang undang yang nantinya dihasilkan dapat membawa peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat.

Dia meminta agar di dalam penyusunan RUU ini memperhatikan penguatan sumber daya lokal yang dimiliki masyarakat. 
Hal itu mengingat pemanfaatan sumber daya lokal disamping akan memperkuat ekonomi masyarakat di daerahnya, juga akan mengurangi ketergantungan kita pada produk luar. 

"Saya minta untuk menjadi masukan bagi anggota Badan Legislatif DPR RI agar benar-benar memperhatikan potensi lokal daerah dalam penyusunan regulasi, dan bukan sebaliknya regulasi yang dibuat justru mematikan dan menjauhkan masyarakat dari sumber daya yang ada di daerahnya,” kata dia.

Dia mencontohkan terkait keberadaan minuman beralkohol arak yang oleh masyarakat Bali dijadikan sebagai minuman tradisional serta sarana persembahyangan. 

Jika dilihat dari segi alamnya, di Bali khususnya bagian daerah Karangasem sangat banyak terdapat pohon kelapa, lontar serta pohon enau, yang secara tradisional dari zaman dahulu sudah diolah oleh masyarakat setempat menjadi minuman beralkohol. 

Namun dengan adanya Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal tentang Daftar Negatif Investasi.

"Akibatnya minuman khas Bali ini menjadi salah satu yang dilarang dan tidak boleh dikonsumsi, padahal di Desa dengan didukung potensi alam yang ada, masyarakat hidup dari kegiatan ini," tuturnya.

Disamping itu sebagai daerah tujuan pariwisata dunia, kebutuhan minuman beralkohol di Bali itu sangat tinggi dan hampir 70 persen dari kebutuhan tersebut diisi dengan minuman beralkohol impor.

Gubernur menegaskan pasar minuman beralkohol untuk pariwisata harusnya menjadi kekuatan ekonomi Bali, jangan sampai potensi sumber daya serta pasar yang dimiliki tidak bisa Kita manfaatkan karena adanya regulasi yang tidak berpihak. 

“Jadi sekali lagi saya minta jangan sampai regulasi yang dibuat mematikan sumber daya lokal dan memberi peluang bagi produk import lebih berkembang,” tegas Wayan Koster.

Gubernur Bali, Wayan Koster juga menyampaikan karena arak Bali merupakan salah satu produk unggulan daerah, sumber pangan dan sumber kehidupan serta pendapatan masyarakat yang harus dikembangkan dan diberdayakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan nilai-nilai Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Sementara ahli farmasi Universitas Udayana, Prof. Gelgel Wirasuta menyampaikan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 bukan bertujuan untuk melegalkan peredaran arak di masyarakat secara sembarangan. 

Lebih dari itu, Pergub terkait Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali ini dikeluarkan bertujuan untuk mengatur agar peredaran arak di masyarakat lebih terstandarisasi, dan lebih aman untuk dikonsumsi. 

“Saya sudah sering turun langsung ke tengah masyarakat dan melakukan penelitian terkait minuman khas Bali (arak, red) ini, dimana minuman yang diproduksi secara tradisional ini tidak kalah rasa serta kualitasnya dengan minuman beralkohol lainnya yang marak di pasaran," terangnya. 

Disamping itu arak menurutnya memilki kekuatan ekonomi yang cukup besar dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu dia memohon kepada Baleg DPR-RI agar regulasi terkait minuman beralkohol ini benar benar disusun dengan baik dan melihat kearifan lokal serta potensi daerah yang ada di Indonesia, khususnya Bali, sehingga benar - benar dapat memberi peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat.

Wakil Ketua Badan Legislatif yang juga sebagai Ketua Tim kunjungan kerja, Drs. H.Ibnu Multazam dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya sangat berhati - hati di dalam penyusunan regulasi terkait minuman beralkohol ini, agar jangan sampai mematikan sumber daya lokal dan menyuburkan impor. 

“Adanya masukan dari masyarakat serta stakeholder terkait amat diperlukan dalam penyusunan regulasi ini, sehingga dapat melindungi sumber daya lokal dan kehadiran regulasi ini nantinya dapat memberi peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat,” kata Ibnu Multazam. 

Reporter: bbn/dps



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami