search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pelanggaran Parkir di Badan Jalan Bisa Kena Pidana 2 Bulan
Selasa, 4 Januari 2022, 23:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pelanggaran Parkir di Badan Jalan Bisa Kena Pidana 2 Bulan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Sudah bukan rahasia umum lagi jika parkir di pinggir atau badan jalan dilarang karena melanggar Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda Rp 500.000. 

Namun pelanggaran parkir di badan jalan sudah sering terlihat dan terjadi di sejumlah lokasi. Terlebih, banyak ditemukan pemilik kendaraan memarkirkan mobilnya di badan jalan, sehingga sering menimbulkan kemacaten. 

Guna mengoptimalkan aturan tersebut, jajaran Satuan Lalulintas Polres Badung saat ini tengah melakukan sosialisasi ke masyarakat. Sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang bahaya parkir di pinggir jalan. Sosialisasi ini dilakukan kepada seluruh masyarakat baik pengendara, pengusaha, dan lainnya. 

Menurut Kasat Lantas Polres Badung AKP Aan Saputra larangan parkir di pinggir atau di badan jalan sudah ada aturan dalam UU lalu lintas. 

Seperti tertuang dalam Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Diakuinya, sekarang ini banyak ditemui pelanggaran parkir di warung kaki lima, bengkel. Bahkan ada sejumlah perusahaan besar yang tidak memiliki tempat parkir. 

"Tak jarang, mereka menggunakan atas trotoar sebagai tempat parkir. Padahal trotoar seharusnya dikhususkan untuk pejalan kaki," ungkap AKP Aan, Selasa 4 Januari 2022. 

Dijelaskannya, masalah parkir sembarangan adalah masalah klasik karena sudah ada aturannya bahkan sanksi hukum. Namun sampai saat ini masih banyak ditemui pelanggaran. 

"Kami melakukannya lagi agar tidak menjadi pembenaran di masyarkat. Kami belum berikan sanksi sesuai aturan tetapi terlebih dahulu kami sosialisasikan," bebernya. 

Dijelaskannya, di wilayah Badung yang paling mendominasi pelanggaran banyak ditemukan di parkiran Desa Canggu, Kuta Utara Badung dan di Kelurahan Kapal Mengwi.  

Lebih jelasnya, selama di masa pandemi covid-19, banyak dijumpai pedagang bermobil yang berjualan di pinggir jalan. 

Untuk itu, pihak Polantas akan melakukan pendekatan ke semua pengusaha yang tidak memiliki fasilitas parkir dan juga sosialiasi ke masyarakat pengguna jalan. 

"Kami akan terus melakukan sosialisasi. Mari stop pelanggaran, stop kecelakaan dan utamakan keselamatan," ujarnya. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami