Nyabu Saat Pergantian Tahun, Pemandu Lagu Diciduk Polisi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Seorang pemandu lagu diamankan jajaran narkoba Polres Tabanan karena diketahui menggunakan narkoba jenis sabu bersama dua orang rekannya saat malam pergantian tahun di tempat kosnya.
Tersangka adalah DM alias Tania (43) asal Malang, Jawa Timur diringkus, selain menggunakan narkoba juga ikut mengedarkan barang haram tersebut. Pelaku biasanya bekerja di sebuah kafe.
Penangkapan terhadap tersangka, dilakukan penggrebekan di kamar kosnya Banjar puseh Desa Kediri, Kecamatan Kediri pada Minggu, (2/1).
Barang bukti yang berhasil diamankan satu buah pipa kaca berisi sabu sabu 0,04 Gram Netto, satu bong alat hisap sabu, satu pipet plastik, satu buah gunting, satu unit Hp.
Setelah berhasil menggeledah rumah kos tersangka, polisi kemudian menggeledah lokasi kedua yakni di pinggir Jalan Kecubung di depan gudang Pupuk Kaltim, di Banjar Puseh, Desa Kediri. Barang bukti yang berhasil diamankan Sabu sabu 0,65 gram bruto. Plaster warna hitam.
"Tersangka selain memakai juga mengedarkan sabu sabu, dengan keuntungan per paket 50 ribu rupiah," jelas Kapolres Tabanan AKBP Renefli Dian Candra.
Selain itu, Polres Tabanan juga berhasil mengamankan satu orang pengedar sabu atas nama Zulfan Azima alias Ifan dan pengguna sabu Sandoro Azhari alias Sandoro.
Atas perbuatannya, para tersnagka diancam dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 Juta paling banyak Rp8 Miliar.
Reporter: bbn/tab