Potensi Pelanggaran HAM Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Terkait temuan kerangkeng manusia pada penggeledahan OTT KPK Bupati Langkat, Tim dari Komnas HAM akan datang ke lokasi. Komnas HAM akan memeriksa kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Tim Komnas HAM akan dikirimkan ke Sumatera Utara pekan ini.
"Atas aduan ini kami akan segera kirim tim ke sana, ke Sumatera Utara, terus juga berkomunikasi dengan berbagai pihak. Minggu ini bisa kirim tim ke sana," kata Komisioner Pemantauan Komnas HAM Muhammad Choirul Anam di gedung Komnas HAM, Senin (24/1).
Menurut Choirul, perlu tindakan yang cepat lantaran sudah ada bukti pendukung yang diberikan Migrant CARE. Sebagai informasi, temuan kerangkeng manusia ini sebelumnya dilaporkan oleh Migrant CARE.
"Semakin cepat akan semakin baik karena ini jelas ada penjaranya, ada orangnya dan ada jumlah orangnya. Makannya kami segera respons ini dengan baik," paparnya.
Selai itu ada dugaan 7 pelanggaran HAM di kerangkeng rumah Bupati Langkat. Migrant CARE melaporkan dugaan perbudakan modern di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin kepada Komnas HAM.
Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah, menyebut ada 7 dugaan perlakuan kejam dan tak manusiawi terhadap pekerja sawit.
"Ada pekerja sawit yang bekerja di ladangnya, kita menemukan 7 perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang kita duga sebagai perbudakan modern dan perdagangan manusia," kata Anis saat ditemui di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (24/1).
Dia menyebutkan 7 perlakuan terhadap pekerja sawit yang menurutnya sudah melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Pertama, Bupati itu membangun semacam penjara ya, kerangkeng dalam rumahnya. Kedua, kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja usai pulang," tuturnya.
"Ketiga, mereka tidak punya akses untuk ke mana-mana. Keempat, mereka mengalami penyiksaan dipukul, lebam, dan luka," imbuhnya.
Dia melanjutkan, pekerja sawit juga tak diberi gaji, mendapat jatah makan hanya 2 kali sehari, hingga tertutupnya akses dengan dunia luar. Untuk sementara, Migrant Care sudah menerima 40 aduan korban. Anis meminta laporan ini untuk ditindak secepatnya lantaran sudah bersinggungan dengan hak asasi manusia (HAM).
"Kita melaporkan ke Komnas HAM karena prinsipnya itu sangat keji, baru tahu ada kepala daerah yang mestinya melindungi warga tapi justru menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang. Melakukan tindakan yang melanggar prinsip HAM," sambung Anis.
Reporter: bbn/tim