search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pelaku Pembunuhan di Monang-Maning Dituntut 14 Tahun Penjara
Jumat, 4 Februari 2022, 12:05 WITA Follow
image

bbn/Antara/Pelaku Pembunuhan di Monang-Maning Dituntut 14 Tahun Penjara.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pelaku pembunuhan sadis di Monang-Maning, Denpasar I Wayan Sadia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali Ida Bagus Putu Swadharma Diputra selama 14 tahun penjara. 

Sementara terdakwa lainnya yang terlibat dalam tindak pidana kekerasan yang berakibat korban jiwa itu dituntut selama empat tahun.

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Wayan Sadia selama 14 tahun, sedang enam terdakwa lainnya dituntut masing-masing selama empat tahun penjara," kata Ida Bagus Putu Swadharma Diputra saat membacakan amar tuntutan di PN Denpasar, Bali, Kamis (3/2/2022).

Terdakwa I Wayan Sadia dalam perkara ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP sesuai Dakwaan Penuntut Umum.

Sedangkan untuk enam terdakwa lainnya yaitu Benny Bakarbessy, Jos Bus Likumahwa, Fendy Kainama, Gerson Pattiwaelapia, I Gusti Bagus Christian Alevanto, dan Dominggus Bakar Bessy, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan terang-terang dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.

Kasus bermula pada Jumat (23/07) sekitar pukul 14.00 WITA beberapa orang Debt Collector yaitu terdakwa dari PT Beta Mandiri Multi Solusien datang ke tempat kos korban Ketut Widiada untuk menarik sepeda motor. Para debt collector tersebut mendatangi korban karena masalah pembayaran kredit.

Saat sudah tiba di lokasi, tidak ada kesepakatan yang dihasilkan dan terjadi keributan antara korban dengan para debt collector tersebut. Hingga berlanjut pada pengeroyokan terhadap kedua korban.

Sementara itu, Korban Gede Budiarsana diduga tidak membayar kredit selama satu tahun dan sempat mengeluarkan senjata tajam yang memicu emosi terdakwa. Korban Gede Budiarsana mengalami luka parah dan tewas di tempat kejadian yaitu di Simpang Jalan Subur- Kelimutu Monang maning Denpasar, Bali akibat terkena senjata tajam dari pelaku Wayan Sadia.

Sementara korban Ketut Widiada selamat dengan luka-luka bagian kepala dan saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit. Para pelaku ditangkap tepat saat hari kejadian yaitu pada Jumat (23/7/2021) pukul 17.30 Wita. (Sumber: Antara)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami