Korupsi LPD Tamblang, Dua Mantan Pengurus Ditahan Kejari Buleleng
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kembali menahan dua mantan pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng lantaran kasus korupsi yang merugikan LPD Tamblang dengan jumlah miliaran rupiah.
Bahkan sebelumnya, Kejari Buleleng telah menahan mantan Ketua LPD Tamblang, Ketut Rencana setelah divonis penjara selama lima tahun pada 23 Juli 2024 lalu.
Kedua mantan pengurus LPD Adat Tamblang yang ditahan Kejaksaan itu, diantaranya bendahara LPD Made Opi Antarini (37) dan mantan sekretaris LPD, Ketut Trimayasa (37). Keduanya ditahan setelah pelimpahan tahap dua serta barang bukti perkara ke JPU. Keduanya diduga secara bersama–sama melakukan korupsi yang merugikan LPD Tamblang berjumlah miliaran rupiah setelah jaksa melakukan pengembangan penyelidikan.
Berdasarkan penghitungan yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng, kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus korupsi ini sebesar Rp 1.555.716.674.
Dalam putusan majelis hakim, Ketut Rencana divonis bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 474.170.100 saat masih menjabat sebagai Ketua LPD. Sementara tersangka, Opi Antarini diduga menyelewengkan dana sebesar Rp 855.446.574 dan Ketut Trimayasa bertanggung jawab sebesar Rp 226.100.000.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Aryasa, Minggu (09/03/2025) mengatakan setelah pelimpahan tahap dua serta penyerahan barang bukti perkara ke JPU selesai, kemudian dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka pada Rabu, 5 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 Wita.
“Penahanan terhadap kedua tersangka atas sejumlah pertimbangan. Diantaranya selain menyangkut perbuatan tindak pidana korupsi yang disangkakan, kedua tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana,” jelas Dewa Gede Baskara.
Dewa Baskara yang juga juru bicara Kejari Buleleng menyebutkan, untuk penahanan kedua tersangka dilakukan di Rutan Lapas Kelas IIB Singaraja selama 20 hari terhitung mulai tanggal 5 sampai 20 Maret. Dan Tim JPU menyiapkan berkas dakwaan agar perkara ini bisa dilimpahkan ke pengadilan.
“Dalam perkara ini baik Opi Antarini dan Trimayasa ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng melakukan pengembangan penyidikan. Keduanya diduga terlibat korupsi bersama dengan mantan Ketua LPD, Ketut Rencana,” imbuh Dewa Baskara.
Sementara itu, terhadap Opi Antari dan Trimayasa disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, Pasal, 8, dan Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul