search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pasang Baliho, Warga Sumberklampok Tolak Eksekusi Terpidana Insiden Nyepi
Minggu, 2 Maret 2025, 20:38 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pasang Baliho, Warga Sumberklampok Tolak Eksekusi Terpidana Insiden Nyepi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Sejumlah baliho penolakan eksekusi terhadap kasus Insiden Nyepi 2023 terpasang di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.

Warga tetap menolak rencana Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk mengeksekusi dua terpidana Acmat Saini (52) dan Mokhamad Rasad (57) dalam putusan pengadilan kasus penodaan agama saat Nyepi 2023 lalu.

Penolakan warga ditandai dengan pemasangan baliho berukuran besar di setiap sudut desa. Pemasangan baliho itu terpantau di sejumlah titik, di antaranya jalan menuju Pura Segara Rupek dan di beberapa tempat di sekitar masjid desa.

Baliho yang terpasang berisi sejumlah pernyataan sikap warga setempat. Bahkan, mengatasnamakan hampir seluruh tokoh setempat agar tidak dilakukan eksekusi demi menjaga harmonisasi yang telah terjaga di Desa Sumberklampok.

Beberapa pihak yang tertera menandatangani penolakan eksekusi, antara lain Perbekel Sumberklampok, Kelian Desa Adat Sumberklampok, Ta’mir Masjid Ainul Yaqin Sumberklampok, PHDI Sumberklampok, BPD Sumberklampok, LPM Sumberklampok, Perangkat Desa Sumberklampok, Kelian Banjar Dinas se-Desa Sumberklampok, para pelapor, serta tokoh-tokoh masyarakat lintas agama di desa tersebut.

Sebelumnya, Kejari Buleleng telah melayangkan panggilan ketiga kepada dua terpidana kasus penodaan agama saat Nyepi 2023. Meski dalam putusan pengadilan tidak ada perintah penahanan terhadap Acmat Saini dan Mokhamad Rasad, Kejaksaan Negeri Buleleng tetap berencana melakukan eksekusi.

Dalam surat bertanggal 21 Februari 2025, Kejari Buleleng melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum I Gede Eka Sumahendra meminta kedua terpidana untuk datang ke Kejari Buleleng guna dieksekusi pada Kamis (27/2/2025). Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, keduanya tidak memenuhi panggilan tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Aryasa, menegaskan bahwa kejaksaan tetap akan mengeksekusi putusan pengadilan meski menghormati keberatan masyarakat.

“Jika tidak datang, ya kami akan jemput paksa atau lakukan upaya paksa,” tegas Gede Baskara, Minggu (2/3/2025).

Namun demikian, ia berharap kedua terpidana secara sadar datang ke Kejaksaan untuk menjalani eksekusi. “Dengan kesadaran sendiri datang itu lebih baik,” tambahnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum Acmat Saini dan Mokhamad Rasad, Agus Samijaya dari Tim Advokasi Untuk Keadilan, mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) RI terkait putusan kasasi dari Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Menurut Agus Samijaya, pihaknya belum mengetahui dasar dan pertimbangan kasasi ditolak. Hal ini menjadi acuan untuk menyusun memori dalam proses peninjauan kembali (PK) selanjutnya.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami