search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mantan Wagub Sudikerta Bebas, Ini Penjelasan Kemenkumham
Rabu, 23 Februari 2022, 20:20 WITA Follow
image

beritabali/ist/Mantan Wagub Sudikerta Bebas, Ini Penjelasan Kemenkumham.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Selain mantan Wagub Bali, I Ketut Sudikerta ada empat napi lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan yang menerima asimilasi bebas bersyarat, Selasa (22/2) kemarin.

Pemberian Kepada 5 Warga Binaan tersebut dilakukan berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tentang Peraturan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Pemberian Asimilasi yang salah satunya kepada I Ketut Sudikerta, dikatakan Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk bahwa ini merupakan proses pembinaan Warga Binaan agar dapat kembali menjalani kehidupan bermasyarakat.

“Tentunya tidak semua warga binaan dapat melaksanakan asimilasi karena ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelumnya,” ucap Jamaruli.

Kelima warga binaan yang mendapatkan asimilasi tersebut telah memenuhi persyaratan, baik administrasi dan substantif sesuai dengan peraturan Permenkumham tersebut. Setelah syarat administratif dan substantif dipenuhi, kelima warga binaan tersebut telah menjalani sidang dari Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). 

“Apabila Warga Binaan ingin mendapatkan hak-haknya, selama di dalam Lembaga Pemasyarakatan maka harus bertingkah laku baik dan tidak melanggar aturan yang ditetapkan” tambah Fikri Jaya Soebing, Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Berdasarkan pasal 45 ayat (1), Permenkumham 43 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Permenkumham 32 tahun 2020, I Ketut Sudikerta bersama dengan 4 WBP lainnya telah memenuhi syarat untuk diberikan asimilasi di rumah, karena 2/3 Masa pidananya tidak lewat dari 30 Juni 2022.

“Meski sudah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan, Kelima Warga Binaan tersebut harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan dalam hal ini Bapas Kelas I Denpasar, hal tersebut dilakukan bertujuan untuk memastikan para Warga Binaan tersebut tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum,” Tutup Jamaruli dalam keterangan tertulisnya.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami