search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Puluhan Vial Vaksin Kedaluwarsa di Karangasem, Ini Kata Dinkes
Sabtu, 2 April 2022, 10:10 WITA Follow
image

beritabali/ist/Puluhan Vial Vaksin Kedaluwarsa di Karangasem, Ini Kata Dinkes.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem akan mengembalikan puluhan vial vaksin Covid-19 jenis Astrazeneca ke Dinkes Provinsi Bali. 

Vaksin tersebut dikembalikan ke Provinsi karena telah memasuki masa kadaluarsa pertanggal 31 Maret 2022 lalu dengan jumlah total sebanyak 81 vial jenis Astrazeneca atau untuk vaksinasi sebanyak 810 orang. 

Kadis Kesehatan \, dr. I Gusti Bagus Putra Pertama dikonfirmasi Sabtu (2/4/2022) mengatakan vaksin yang sudah kedaluwarsa nantinya akan dikembalikan kepada Provinsi karena proses pemusnahannya tidak bisa dilakukan di Karangasem. 

"Vaksin yang kedaluwarsa tidak bisa dimusnahkan di Karangasem, akan dikembalikan ke Provinsi dengan berita acara. Selain jenis Astrazeneca, sebelumnya vaksin jenis Sinovac juga sudah ada yang dikembalikan karena sudah tidak ada sasaran serta ada juga yang sudah kadaluarsa,” kata Putra Pertama. 

Ia menjelaskan, batasan vaksin hanya 30 hari atau selama satu bulan dari tanggal pengambilan. Apabila dalam jangka waktu tersebut vaksin tidak habis dipakai maka akan dikembalikan lagi kepada Provinsi untuk disimpan di dalam lemari penyimpanan yang bersuhu minus 70 derajat celcius menjaga vaksin agar tidak kedaluwarsa. 

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami