search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pengedar 38 Kg Sabu, Pemilik Tempat Hiburan Malam di Seminyak
Senin, 11 April 2022, 19:40 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pengedar 38 Kg Sabu, Pemilik Tempat Hiburan Malam di Seminyak.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Fakta baru terungkap dari penangkapan 3 pengedar narkoba, salah satunya oknum pentolan ormas di Bali yakni Anak Agung Oka Panji (49). Pria yang tinggal di Jalan Gunung Patuha Denpasar itu ternyata owner salah satu tempat hiburan malam di kawasan Dyana Pura, Seminyak Kuta. 

Terungkap, tersangka yang badanya penuh tatto ini sebelumnya sempat memasok sabu sebanyak 50 kg dan sisanya 35 kg yang kini diamankan anggota Ditresnarkoba Polda Bali. 

Sumber di lapangan menyebutkan, tersangka Anak Agung Oka Panji memesan sabu tersebut dari luar Bali. Setelah ditangkap, pada Jumat 8 April 2022 di Vila Jepun Kerobokan Kelod, tersangka mengakui sebenarnya total sabu yang ada jumlahnya 50 kg. 

Ia sendiri adalah pemilik salah satu tempat hiburan malam ternama di kawasan Jalan Dyana Pura, Seminyak Kuta. 

"Dia pesan 50 kg dan sisanya sudah terjual dan kini 35 kg sudah diamankan. Dia ini (Anak Agung Oka Panji) boss tempat hiburan di Dyana Pura Seminyak Kuta," bisik sumber, pada Senin 11 April 2022. 

Dijelaskan sumber, barang bukti yang disita dalam pengerebekan di Vila Jepun jumlahnya sangat banyak. Terdiri dari sabu 35.182, 66 gram netto, kokain 32, 00 gram netto, ganja 2.669, 40 gram netto, serbuk dalam kapsul 796 butir, serbuk merah muda 49, 14 gram netto, serbuk orange 1.280, 6 gram netto, vetamin 0,50 gram netto, 500 tablet prohepel 80 gram netto, 500 tablet valdimex 70 gram netto dan 500 tablet afrasolam 55 gram netto. 

"Diduga kuat narkoba itu dijual di tempat hiburan miliknya dan mereka akan membuat home industry ekstasi," ungkap sumber. 

Dikatakan sumber, tersangka pentolan ormas yang ditangkap bersama Komang Suwana (49) tinggal di Jalan Sedap Malam Denpasar dan I Ketut Subagiastra (36) tinggal di Jalan Imam Bonjol Denpasar adalah pemain lama dan diduga dibekingi orang kuat. Pasalnya, 3 pekan sebelum ditangkap, ia sempat bertemu dengan orang tersebut. 

"Kabarnya pentolan ormas itu sempat dipanggil untuk bertemu dengan bos itu. Sekarang bukan hanya penyidik yang mendalami informasi ini, tetapi juga Propam ikut mendalami kebenaran informasi ini," bebernya. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan pihaknya akan merilis kasus narkoba tersebut besok, Selasa 12 April 2022. "Ya besok akan direlease Dir Narkoba," katanya.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami