search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kabareskrim Minta Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Disetop
Jumat, 15 April 2022, 12:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kabareskrim Minta Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Disetop.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto meminta perkara kasus korban begal yang justru menjadi tersangka di NTB untuk dihentikan.

Hal itu disampaikan Agus lantaran pengusutan kasus tersebut berpotensi membuat masyarakat takut untuk melawan kejahatan.

"Hentikanlah menurut saya. Nanti masyarakat jadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus kita lawan bersama," ujar Agus, Kamis (14/4).

Dia berharap tindakan yang dilakukan Polri dalam mengusut kasus jangan sampai merusak keadilan di tengah-tengah masyarakat.

"Itu jadi pedoman kita," ujarnya.

Agus mengatakan sudah memberikan arahan kepada Kapolda NTB untuk meneliti kembali kasus tersebut. Menurutnya, semua mekanisme bisa dilakukan, salah satunya dengan gelar perkara dengan mengundang dan meminta pandangan dari para tokoh masyarakat.

"Bisa ditanyakan ke mereka, layakkah korban yang membela diri justru menjadi tersangka. Agar nantinya keputusan polisi mendapatkan legitimasi dari masyarakat melalui tokoh-tokoh yang diundang dalam gelar perkara," ujarnya.

"Jangan sampai seperti sekarang, jadi tersangka justru menimbulkan reaksi yang cukup keras di masyarakat," tegasnya.

"Mudah-mudahan tahapan dilakukan gelar perkara dengan tokoh masyarakat bisa melahirkan keputusan yang adil untuk yang bersangkutan," katanya menambahkan, dikutip CNNIndonesia.com, Kamis (15/4).

Sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil alih kasus dugaan pembunuhan dua orang tersangka begal yang dilakukan oleh korban berinisial AS alias M (34 tahun). Polda turut mendalami posisi AS sebagai korban begal, bukan hanya sebagai pelaku pembunuhan.

Dalam kasus itu, AS alias M dijerat dengan pasal pembunuhan usai menewaskan pelaku begal yang menyerangnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah pada Minggu (10/4) dini hari.

"Yang pasti kasus itu kan ditangani oleh Polres Lombok Tengah. Maka,  sekarang kami tangani di Polda," kata Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto, saat konferensi pers di Mapolda NTB, Kamis (14/4).

Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto mengatakan telah mempertimbangkan unsur pembelaan diri atau overmacht dalam proses hukum terhadap korban begal, AS alias M yang menjadi tersangka pembunuhan.

Namun, kata Djoko, pertimbangan tersebut tak serta-merta menghilangkan proses penyidikan yang tengah berjalan.

"Polres itu dia menetapkan tersangka atas nama M atau AS berkaitan hilangnya nyawa orang. Tapi mereka juga menambahkan berkaitan dengan pembelaan diri dan overmacht," kata Djoko. 

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami