Polisi Ungkap Pencurian 21 Pucuk Senapan Angin di Sukasada
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Polsek Sukasada mengungkap pelaku kasus pencurian yang menyasar toko di Kelurahan Sukasada, Kecamatan Sukasada, Buleleng berupa 21 pucuk senapan angin yang telah dimodifikasi saat malam tahun baru.
Polisi menangkap satu pelaku, sementara pelaku utama dinyatakan tewas melakukan aksi bunuh diri.
Dalam laporannya korban Putu Hardi Pertama pemilik toko mengaku kehilangan 21 pucuk senapan angin yang sebagian besar mengunakan gas termasuk juga sejumlah peratalan pancing hingga mengalami kerugian mencapai seratus lima juta rupiah.
“Dari olah TKP diketahui barang milik korban hilang setelah adik korban Gede Widiastawa membuka toko, terlihat rolling door sudah dalam keadaan terbuka dan juga gagang gembok dalam keadaan rusak," ungkap Kapolsek Sukasada, Kompol Made Agus Dwi Wirawan bersama Kanit Reskrim Iptu Ketut Budayana dan didampingi Kasi Humas AKP I Gede Sumarjaya.
Setelah masuk ke dalam toko beberapa barang milik korban telah hilang berupa 21 pucuk senapan angin berbagai merk dan beberapa peralatan pancing.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Tim Opsnal Polsek Sukasada akhirnya mengungkap pelaku aksi pencurian tersebut dengan mengamankan Umaro Alias Marok (25) warga Dusun Kubu Desa Pegayaman Kecamatan Sukasada bersama satu pucuk senapan angin sebagai barang bukti.
“Pelaku ditangkap di saat sedang ada di Taman Bung Karno Sukasada, selanjutnya dilakukan permintaan keterangan,” papar Kapolsek Agus Dwi Wirawan.
Selain Umaro Alias Marok, polisi juga mengantongi satu orang pelaku, sebagai pelaku utama, Agus Manaf. Hanya saja pelaku sebagai otak aksi pencurian itu dinyatakan tewas dengan melakukan aksi bunuh diri.
“Perbuatan mengambil senapan dan beberapa alat pancing tersebut dilakukan bersama-sama dengan almarhum Agus Manaf, dimana yang bersangkutan meninggal dunia karena gantung diri berkaitan dengan masalah keluarga,” papar Kapolsek Sukasada.
Dalam melakukan aksi pengambilan barang, kedua pelaku memiliki peran, awalnya dengan menggunakan sepeda motor Umaro Alias Marok membonceng Agus Manaf menuju Toko Lubdaka.
Sampai di depan toko, Agus Manaf turun dari sepeda motor sedangkan Umaro Alias Marok menunggu di depan Taman Bung Karno untuk melihat situasi. Jika berhasil maka, Agus Manaf akan menelpon Umaro Alias Marok.
Setelah Agus Manaf berhasil mengambil barang di dalam toko, kemudian menghubungi Umaro Alias Marok untuk menjemputnya. Setelah di depan toko terlihat Agus Manaf sudah keluar dari dalam toko dengan membawa satu ikat senapan angin yang kurang lebih 10 pucuk dan ditaruh di bagian depan sepeda motor.
Setelah itu Kembali Agus Manaf masuk ke dalam toko dan membawa dua buah koper yang berisi senapan angin dan ditaruh di belakang sepeda motor. Selanjutnya membawa barang tersebut ke rumah Agus Manaf.
“Setelah berhasil menaruh barang di rumah Agus Manaf, kembali Umaro Alias Marok dan Agus Manaf menuju ke Toko Lubdaka dan mengambil satu ikat senapan angin yang jumlahnya kurang lebih 10 pucuk dan kembali dibawa ke rumah Agus Manaf,” beber Agus Dwi Wirawan.
Dari kasus tersebut, pelaku Umaro Alias Marok dapat disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Reporter: bbn/tim