search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mie Gacoan Negara Disegel, Izin Ini yang Belum Dilengkapi
Senin, 30 Mei 2022, 22:15 WITA Follow
image

beritabali/ist/Mie Gacoan Negara Disegel, Izin Ini yang Belum Dilengkapi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Terungkap alasan Mie Gacoan Cabang Jembrana, Senin (30/5) ditutup paksa oleh Satpol PP Jembrana. 

Cabang Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Hasanudin, Kelurahan Dauhwaru itu disegel lantaran belum melengkapi syarat perizinan berusaha.

Kasatpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya ditemui dilokasi outlet, Senin (30/5) mengatakan penyegelan dan penutupan sementara lantaran pihak perusahaan belum melengkapi izin-izin yang harus dipenuhi. 

“Kami tetap menjalankan segi normatif saja. Jadi boleh dikatakan perusahaan ini sampai sekarang belum melakukan penyesuaian ijin baik itu PBG Perubahan dan perijinan lainnya. Pihak pengelola juga tidak mengurus rekomendasi Satgas Covid-19 apalagi mereka hari ini melaksanakan grand opening yang tentunya akan ada kerumunan, padahal status PPKM level II belum dicabut," ujarnya.

Leo menambahkan penutupan sementara akan dilakukan petugas sembari menunggu kelengkapan ijin yang harus dipenuhi pihak pengelola. Pihaknya sejatinya telah melakukan pendekatan dan berkomunikasi jauh sebelum dilakukan grand opening hari ini terkait kelengkapan perizinan berusaha.

“Jadi pada prinsipnya kami melakukan penutupan sementara kegiatan perusahaan ini sampai dengan pengurusan ijin-ijin yang diperlukan terselesaikan. Pendekatan sebelum dilakukan grand opening sudah kami lakukan, namun mereka tetap berjalan akhirnya kami tindak tegas,” terangnya. 

Sementara itu dari pihak Manajemen Mie Gacoan cabang Negara, Hamdani mengatakan pihaknya akan tetap mengikuti apapun arahan dari pemerintah daerah.

“Kami tetap mengikuti arahan dari pemerintah, apapun perijinan yang harus dilengkapi akan dilengkapi sampai dengan selesai. Sehingga kami diijinkan kembali untuk membuka outlet ini," ungkapnya. 

Untuk hari ini, lanjut Dani, pihaknya akan menutup sementara outlet sampai ijin-ijin yang diperlukan selesai. 

“Kami tutup sementara, kami ikuti arahan pemerintah, karena memang pastinya baik untuk kedepannya, agar nanti kedepannya berjalan lancar. Mengenai ijin, kami sudah melengkapinya, namun mungkin disini ada kekurangan, namun kami sudah memproses pengajuan, masih berjalan prosesnya, kami hanya tinggal menunggu,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Jembrana I Nengah Tamba merespons terkait polemik penyegelan outlet Mie Gacoan cabang Negara. 

Tamba dengan tegas membantah adanya wacana yang berkembang di masyarakat bahwa Pemkab Jembrana menghalangi hak warga untuk berbisnis. Ia menegaskan pada prinsipnya tidak pernah menghalang-halangi masyarakat untuk membuka usaha.

Hal ini juga sesuai dengan komitmennya untuk menggenjot investasi masuk ke Jembrana, menyediakan karpet merah kepada investor guna mendorong pertumbuhan ekonomi di Bumi Mekepung.

“Tentunya sepanjang ketentuan ijin dan aturan dipenuhi oleh pengusaha. Sedangkan untuk usaha Mie Gacoan cabang Negara ini, ada ketentuan teknis gedung dan bangunan yang belum selesai. Teknis kelayakan gedung yang dimaksud adalah perubahan struktur bangunan gedung dari IMB semula,” paparnya.

Tamba menambahkan, izin yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola yakni PBG (permohonan bangunan gedung) dan SLF (sertifikat Laik fungsi) sehingga beberapa hal teknis perlu juga disesuaikan dengan kondisi dilapangan. 

Bahkan dari data tim verifikasi lapangan ada perluasan bangunan dari semula 100 m2 menjadi 900 m2. Dimana pengusaha itu menjebol los bangunan sebelumnya.

“Apakah struktur bangunan ini sudah kuat, ini yang harus dikaji dan disesuaikan ijin teknisnya. Pemerintah Daerah wajib memverifikasi soal kontruksi ini, mengingat bangunan ini diperuntukkan untuk usaha yang akan digunakan oleh publik. Tempat usaha itu nanti akan dikunjungi oleh banyak orang sehingga baik aspek kelaikan gedung dan keamanan struktur wajib diperhatikan,” terangnya.

Tamba menambahkan setiap bangunan gedung untuk fasilitas publik wajib mengantongi sertifikat laik fungsi. Hal inilah yang belum dipenuhi oleh pengusaha sehingga ada penyegelan dari tim Satpol PP Kabupaten Jembrana sesuai dengan amanat Perda.

“Jadi sekali lagi, bukan Bupati menghalangi hak berusaha, tapi silakan penuhi ketentuan maupun aturan yang berlaku terlebih dahulu,” pungkasnya.

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami