Kecelakaan Bus di Tabanan, Polisi Tetapkan Tersangka
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan bus di Baturiti dengan metode TAA (Traffic Accident Analysis).
Pada Minggu, (19/6) tim dari Polda Bali bersama Satuan Lalu Lintas Polres Tabanan dibantu Dinas Perhubungan Provinsi Bali sempat beberapa kali melakukan buka tutup jalur kendaraan.
Kasi Lantas Ditlantas Polda Bali, Kompol Adi Sulistio menyebutkan, setidaknya 25 titik benturan bus dengan nomor polisi B 7134 WGA direkam. Selanjutnya, rekaman tersebut akan dibuat menjadi gambar tiga dimensi.
“Tentunya proses pembuatan gambar berdasarkan keterangan saksi-saksi,” ujarnya.
Kompol Adi Sulistio menambahkan, tujuan dari TAA adalah untuk mengetahui secara riil bagaimana proses terjadinya kecelakaan. Kendati tidak bisa 100 persen persis dengan peristiwa aslinya.
Sementara itu, Polres Tabanan telah menetapkan Agus S, 38 tahun asal Surabaya yang merupakan supir bus naas tersebut sebagai tersangka.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra melalui pesan singkatnya menyebutkan, pihaknya telah menetapkan tersangka sejak Minggu, (19/6).
“Per hari ini kami tetapkan tersangka,” ujarnya.
Untuk melengkapi keterangan saksi, pihak Lantas Polres Tabanan juga akan berencana memanggil warga yang menjadi pemilik kendaraan yang ditabrak oleh bus pariwisata yang mengangkut 45 siswa dan guru SMP Labschool Unesa 2, Surabaya.
“Sementara baru empat saksi yang kami mintai keterangan,” ujar Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Kanisius Franata.
Reporter: bbn/tab