Penggadai Mobil Sewaan di Tabanan Terancam 4 Tahun Penjara
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Nekat, itu lah yang dilakukan oleh I Putu Etayana, 34 tahun yang beralamat di Banjar Dinas Duren Mincid, Desa Pajahan, Kecamatan Pupuan karena menggadaikan mobil yang disewanya di Usaha Makmur Rent Car di Desa Banjar Anyar, Kediri pada Kamis, 23 Juni 2022.
Akibatnya, Putu Etayana dilaporkan ke Polek Kediri oleh pemilik kendaraan yakni, Haji M Imam Syafii, 56 tahun.
“Sudah dicoba untuk berdamai dengan restorative justice, Tapi tidak ada kesepakatan hingga kasusnya berlanjut,” kata Kapolsek Kediri Kompol Kadek Ardika Selasa, (5/7).
Karena restorative justice gagal diterapkan, melalui gelar perkara maka kasus penggelapan satu unit mobil Daihatsu Ayla warna merah maron dengan nomor polisi DK 1275 H ini dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan Pasal 372 KUHP.
“Ancaman hukuman pada pelaku pidana penjara empat tahun,” ujar Kompol Ardika.
Ia menjelaskan, Pada Kamis, (23/6) sekitar Pukul 12.15 WITA bertempat di Usaha Makmur Rent Car di Desa Banjar Anyar, Kediri Putu Etayana hendak menyewa sebuah mobil jenis Daihatsu Ayla warna merah maron. Selanjutnya, korban melengkapi administrasi dan memberi nota ke penyewa.
Mengingat masa sewa sudah habis sesuai perjanjian, selanjutnya korban menghubungi penyewa. Namun, penyewa mengatakan mobilnya sudah digadaikan di wilayah Karangasem.
“Merasa dirugikan akhirnya korban melapor,” ujarnya.
Hingga tim dari Polek Kediri melakukan penyelidikan untuk menemukan mobil yang digadaikan di Karangasem dan sekaligus melakukan lidik keberadaan pelaku.
“Informasi saat itu, pelaku berada di wilayah Mengwi, hingga diamankan oleh anggota dibawa ke Mapolsek Kediri,” ujar Kompol Ardika.
Editor: Robby
Reporter: bbn/tab