search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pelaku Terciduk Saat Bergaya dengan Jam Tangan Curiannya
Kamis, 7 Juli 2022, 21:49 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/Pelaku Terciduk Saat Bergaya dengan Jam Tangan Curiannya.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Bergaya dengan memakai jam tangan hasil curian, IR (24 tahun) pemuda asal Desa Kekeran, Batulayar, Lombok Barat akhirnya ditangkap polisi. 

Terungkapnya pelaku berdasarkan informasi dari korban sendiri yang kebetulan melihat IR menggunakan jam tangan miliknya.

Kapolsek Gunungsari, AKP Agus Eka Artha Sudjana SH mengatakan IR diduga melakukan pencurian di Perumahan Bhayangkara Residence, Desa Ranjok, Gunungsari, Lombok Barat. 

“Pelaku datang ke rumah korban. Kemudian pelaku masuk ke dalam kamar dan mengambil satu buah jam tangan merk K-SPORT, kacamata hitam, serta uang sejumlah Rp1.5 juta,” terang  Kapolsek AKP Agus Eka Artha Sudjana, Kamis (7/7). 

Barang-barang tersebut diambil IR dari dalam lemari pakaian yang berada di kamar tidur korban.  “Pada saat kejadian korban sedang tidak ada di rumah,” lanjut Kapolsek.

Setelah mengetahui rumahnya dibobol pencuri, korban pun membuat laporan ke Polsek Gunungsari. Atas aksi IR, korban diketahui mengalami kerugian hingga Rp3 juta.

Dari laporan itu, penyelidikan pun mengarah kepada terduga pelaku, sehingga tim opsnal mendatangi korban untuk memastikan ciri-ciri barang bukti berupa jam tangan tersebut. Sebelum akhirnya korban bersama Tim Opsnal Polsek Gunungsari mencari pelaku untuk interogasi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui (perbuatannya), tetapi barang bukti tersebut sudah berpindah tangan ke Lombok Utara,” jelas Agus. 

Untuk pembuktian pelaku dibawa dan mencari barang bukti tersebut ke lokasi yang dimaksud. Setelah barang bukti jam tangan didapatkan, IR pun dibawa ke Polsek Gunungsari untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor: Robby

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami