search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mendagri Pastikan Tiga Provinsi Baru di Papua Ikut Pemilu 2024
Minggu, 17 Juli 2022, 15:20 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Mendagri Pastikan Tiga Provinsi Baru di Papua Ikut Pemilu 2024

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian memastikan tiga provinsi baru hasil pemekaran Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan akan mengikuti kontestasi politik pada Pemilu 2024 mendatang. Namun demikian, pemerintah masih menunggu aturan baru atau keputusan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Sebab UU itu menyatakan jumlah provinsi di Indonesia masih 34 provinsi.

"Harus [ikut]. Itu otomatis nanti, kan [ada] di undang-undangnya, mereka pasti ikut lah," kata Tito di TMII, Jakarta Timur, Minggu (17/7).

Terkait Provinsi Papua Barat Daya yang saat ini sedang digulirkan pembentukannya di parlemen, Tito mengaku belum dapat memastikan apakah Pemilu 2024 juga bakal digelar di sana.

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi RUU inisiatif DPR. Persetujuan itu diambil di dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (7/7) lalu.

"Papua Barat Daya kan masih in progress, kalau anggaran cukup dieksekusi, kalau anggarannya tidak [cukup], ya di tahun yang lain," ujarnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya baru bisa memulai pengaturan pemilu di tiga provinsi baru itu apabila ketentuan perundangan telah diubah. Pengubahan aturan itu bisa dilakukan dengan merevisi UU Pemilu atau penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Meski demikian, KPU tidak berwenang dalam melakukan dua hal itu. KPU bakal menyerahkan persoalan itu kepada pemerintah dan DPR selaku pembuat undang-undang.

DPR dan pemerintah menyepakati tiga undang-undang mengenai daerah otonomi baru (DOB) di Papua. Kesepakatan itu melahirkan tiga provinsi baru, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.

DOB tersebut merupakan usulan pemerintah yang diajukan ke DPR. Proses pembentukan DOB diwarnai penolakan dari kalangan masyarakat Papua.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami